TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya semakin tak jelas. Sampai saat ini belum ada lagi rotasi mutasi, maupun promosi pegawai. Baik pada jenjang eselon II, III ataupun IV. Posisi para pegawai masih stagnan.
Begitu juga dengan rencana pengisian jabatan yang kosong. Uji kesesuaian atau jobfit yang diharapkan terlaksana awal tahun 2025 belum juga terlaksana. Padahal hasil jobfit itu akan menjadi langkah awal bagi pengisian jabatan pada dinas-dinas yang ditinggal pejabat definitifnya. Baik yang pensiun ataupun meninggal dunia. Hasil jobfit juga akan menjadi acuan untuk melakukan pergeseran pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, mengakui sampai saat ini pemerintah belum bisa melaksanakan rotasi mutasi maupun promosi pegawai. Alasannya, usulan jobfit yang diajukan kepada pemerintah pusat belum juga mendapat restu. Baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:Jenazah Warga Kota Tasikmalaya yang Tenggelam di Perairan Ketapang Akhirnya DimakamkanVandalisme "Radar Jangan Bungkam" Hiasi Pemandangan di Seberang Kantor Radar Tasikmalaya Grup
“Jobfit untuk eselon II sudah diusulkan sejak awal tahun. Pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara internal sudah kami lengkapi. Tapi rekomendasi formalnya dari BKN dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang belum turun,” ujar Gungun saat ditemui Radar, disela menghadiri panen raya di Kersanegara Kecamatan Cibeureum, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, Pemkot tidak bisa melangkah lebih jauh tanpa adanya dasar hukum dan administrasi yang lengkap. Proses rotasi-mutasi pejabat struktural harus melalui mekanisme ketat. Apalagi pada level eselon II. Rekomendasi teknis dan persetujuan dari instansi terkait di tingkat pusat mutlak diperlukan.
“Kita harus mengikuti prosedur. Tidak bisa langsung lantik atau geser begitu saja. Kalau tidak ada izin resmi, risikonya besar. Contohnya seperti yang terjadi di Kota Bandung, ada pelantikan yang akhirnya dibatalkan karena belum mengantongi izin dari Kemendagri,” jelasnya menceritakan.
Kondisi ini lantas menimbulkan keresahan tersendiri di internal Pemkot Tasikmalaya. Banyak ASN mengeluhkan stagnasi karier yang terjadi karena belum adanya rotasi jabatan. Hal ini dinilai berdampak pada motivasi kerja dan efektivitas birokrasi, mengingat beberapa posisi strategis belum terisi atau diisi oleh pelaksana tugas dalam waktu yang cukup lama.