PMII juga mengungkapkan bahwa jika masalah penataan tidak segera diselesaikan, para pedagang pasar, terutama di Blok B, akan terus merasakan dampak negatif, seperti penurunan pendapatan yang signifikan.
“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih dalam menciptakan pasar yang tertib dan nyaman bagi semua pihak,” jelasnya.
Mengingat regulasi yang mengatur pengelolaan pasar tradisional, seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015, pemerintah diharapkan tidak membiarkan pedagang kaki lima yang tidak terdaftar mendominasi area pasar.
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan RLPPD Tahun 2024Diduga Tak Profesional, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke DKPP
Aturan yang ada sudah memberikan fasilitas bagi pedagang melalui kios yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, diharapkan tidak ada lagi PKL yang menempati area parkir dan bahu jalan yang seharusnya tidak digunakan untuk berjualan.
Keluhan dari pedagang mencakup masalah penataan lapak yang kurang teratur, fasilitas pasar yang belum memadai, dan lemahnya penegakan aturan yang menyebabkan ketidaknyamanan dalam berjualan. (riz)