PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP, melakukan penertiban kegiatan adu bagong di Kecamatan Cigugur.
Kegiatan itu dibubarkan karena dianggap kurang lazim, dan panitia belum mengantongi izin penyelenggaraan.
Menurut Kapolres Pandaran AKBP Mujianto, di lokasi sudah terdapat ratusan penonton dan peserta kegiatan adu bagong itu.
Pihaknya tidak mengeluarkan izin sama, sehingga melakukan penertiban secepatnya.
Baca Juga:Siap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang TersediaPengunjung ke Pangandaran Membeludak, Volume Sampah di Objek Wisata Ikut Meningkat
“Jadi, kami anggap kegiatan ini ilegal. Sebenarnya sudah kami sampaikan dari jauh-jauh hari kepada panitia agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” ucapnya, Minggu 6 April 2025.
Mujianto menuturkan, meski panitia sudah diberi tahu, namun tetap bandel.
Bahkan mereka menyosisalisasikan seolah-olah kegiatannya sudah mendapat izin dari pemerintah setempat maupun pihak kepolisian.
“Kemarin pun kami sudah mengingatkan secara tegas untuk tidak dilaksanakan. Namun sampai sekarang pada kenyataannya masih tetap melaksanakan,” ujarnya.
Berdasarkan aturan dan undang-undang, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan mengimbau masyarakat, peserta dan panitia membubarkan kegiatan tersebut.
“Namun, saat ini, panitia tidak ada di lokasi. Kami mengimbau kepada pengunjung maupun peserta agar membuat laporan, sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti proses secara hukum penyelenggara ini,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, harga karcis dalam kegiatan itu mencapai Rp 65 ribu untuk masuk arena dan 24 ribu untuk naik panggung. (Deni Nurdiansah)