Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Perumahan di Pangandaran Masuk Penyelidikan

polres pangandaran
Kendaraan saat melintas di depan Polres Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan rumah di salah satu perumahaan di Kabupaten Pangandaran masuk tahap penyelidikan Polres Pangandaran.

Sebelumnya, dalam isi laporan yang ditujukan ke Polres Pangandaran, diketahui pengembang perumahan berinisial Ek.

Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan Adrian melalui kuasa hukumnya Ai Giwang Sari pada 20 Februari 2025.

Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSempat Dapat Penolakan, Shuttle Bus Damri Rute Stasiun Banjar-TIC Pangandaran Disepakati

Sebagaimana diketahui, perjanjian jual-beli dua unit kavling beserta bangunan itu diwaarmeking oleh Notaris H Maman Suparman SH, MKn dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.

Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, Ek selaku pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024.

Selain itu, ia terlapor saat itu diduga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada Adrian pada 31 Desember 2024.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan perumahan tak kunjung rampung.

Lebih dari itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga diduga tak pernah diberikan kepada pembeli.

Kast Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias membenarkan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada yang melaporkan, yakni Adrian.

Kata dia, dengan telah keluarnya surat tersebut, penyelidikan pun akan segera dimulai.“Baru tahap penyelidikan, kita renacanannya akan mengundang terduga korban untuk dimintai keterangan,” katanya, Jumat 28 Maret 2025.

Baca Juga:Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kasat Reskrim: Akan Kita TindaklanjutiNikmatnya Ikan Bakar Cobek Hejo di Saung Lesehan Agus Kucir Pangandaran, Jadi Menu Favorit Saat Berbuka

Ia mengatakan, pemanggilan rencananya akan dilakukan setelah Operasi Ketupat Lodaya 2025 berahir, atau usai lebaran. “Kita juga akan memanggil saksi-saksi yang disampaikan oleh korban,” tuturnya.

Setelah dimintai keterangan dari saksi dan korban, berikutnya mereka akan memanggil orang yang dilaporkan. “Kita juga kumpulkan alat bukti lainya,” ucapnya.

Dia mengatakan, ada dua saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang akan dimintai keterangan. “Ada dua orang, nanti dimintai keterangan,” jelasnya.

Kuasa hukum Adrian, Ai Giwang Sari berharap kasus tersebut segera ditangani. “Karena laporannya juga sudah lama,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar