Diduga Tak Profesional, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke DKPP

Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya
Warga Kabupaten Tasikmalaya Dadan Jaenudin melaporkan dugaan tidak profesionalnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam pelaksanaan Pilkada 2024, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh masyarakat yang diwakili oleh kuasa hukumNYA, Topan Prabowo SH dan Ali Bachtiar SH MH.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan bukti penerimaan bernomor 131/02-18/SET-02/III/2025.

Ali Bachtiar mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan lima anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya, termasuk ketuanya ke DKPP.

Baca Juga:Pecco Bagnaia Makin Tertekan di MotoGP 2025: Persaingan dengan Duo Marquez dan Perang PsikologisPedro Acosta Mulai Dikaitkan dengan Honda: Butuh Tim Pabrikan Besar untuk Mengejar Gelar Juara Dunia MotoGP

“Kami, atas nama klien kami, Dadan Jaenudin, yang merupakan warga sekaligus pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024 telah mengajukan aduan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu serta KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada DKPP RI,” ujarnya kepada Radartasik.id, Jumat 28 Maret 2025.

Pelaporan ini, kata dia, berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu dan KPU dalam menjalankan tugas pengawasan selama tahapan pencalonan Bupati dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

“Akibat dari dugaan kelalaian tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendiskualifikasi calon Bupati H Ade Sugianto. Putusan ini berimplikasi pada keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurut Topan Prabowo SH, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya diduga melanggar kode etik karena tidak menjalankan prinsip profesionalisme, kejujuran, kepastian hukum, proporsionalitas, serta keadilan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama Pilkada 2024, klien kami menilai bahwa baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah gagal dan melanggar kode etik,” tegasnya.

Dadan Jaenudin, warga Kabupaten Tasikmalaya yang melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP juga menyoroti dampak dari dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa selain aspek kode etik, kegagalan penyelenggara pemilu ini telah menyebabkan pemborosan keuangan negara yang seharusnya dapat dihindari.

“KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah gagal menjalankan tugasnya, yang tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga mengakibatkan pemborosan anggaran negara,” tandasnya.

Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!

“Sekali lagi saya melakukan hal ini karena kami mencintai KPU dan Bawaslu, tidak ada tendensi ke paslon manapun. Maka sebagimana orang yg mencintai tidak ingin orang yg dicintainya celaka atau mencelakai orang lain, apalagi mencelakai dan mencederai proses demokrasi. Saya harap KPU harus berhati hati dalam setiap proses jangan sampai rasa cinta ini berubah menjadi benci gara-gara kesalahan yang terus berulang,” sambungnya.

0 Komentar