Usut Pejabat yang Terima Uang Pungutan Pedagang Pasar Dadakan di Jalan HZ Mustofa

Pungutan pedagang jalan hz mustofa, pedagang baju lebaran, lalu lintas kota tasikmalaya
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Hilman Wiranata
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Hilman Wiranata menilai persoalan pedagang di sejumlah titik jalan bukan lagi sebatas pelanggaran Peraturan Daerah. Pasalnya jika ada pungutan yang masuk ke pejabat, artinya sudah masuk ranah pidana.

Politisi PPP tersebut mengatakan secara regulasi, ruang badan jalan sudah jelas tidak boleh digunakan untuk lapak dagangan. Jika dilihat secara hukum, ada pelanggaran perda dengan konsekuensi tindak pidana ringan (tipiring). “Kan jalan itu fungsinya bukan untuk lapak berdagang,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (27/3/2025).

Ketika memang ada pungutan yang masuk kantong pejabat atau pegawai dinas, menurutnya masalahnya sudah lain cerita. Menurutnya kasus itu sudah masuk pada ranah pidana yang memang konsekuensi hukumnya lebih berat. “Kalau pejabat dapat uang dari pungutan liar kan itu pidana,” katanya.

Baca Juga:Polisi Akan Turun Tangan, Soal Indikasi Pungutan Masuk Kantong Pejabat Pemkot dari Pedagang Jalan HZ MustofaGara-Gara "Uang Rp 28,7 Juta", 3 Pria di Kota Tasikmalaya Ini Ditangkap Polisi Menjelang Lebaran

Dalam hal ini menurutnya pegawai atau pejabat Pemkot tidak boleh menganggap sepele. Baik uang tersebut masuk ke kantong pribadi maupun ke kas daerah. “Ini perlu kehati-hatian dari pegawai pemkot,” terangnya.

Dia mencontohkan soal retribusi parkir yang seharusnya jeblok dengan adanya PKL yang tidak ditertibkan. Ketika ada uang pengganti retribusi, menurutnya ini akan jadi masalah juga meskipun masuk ke kas darah. “Ini contoh saja, ketika pelayanan parkir tidak diberikan artinya pemerintah tidak berhak atas pemasukan retribusi,” ucapnya.

Hal ini menurut H Hilman bukan hanya berlaku untuk di Jalan HZ Mustofa saja.. Tapi berlaku secara umum mengingat banyak badan jalan yang ditempati oleh pedagang di bulan Ramadan ini. “Sejak awal Ramadan kita lihat JB (Jalan Baru lingkar Utara) juga belum pernah ditertibkan, perlu diusut juga khawatirnya ada uang masuk ke pejabat Pemkot sehingga dibiarkan begitu saja,” katanya.

Untuk itu, H Hilman mendukung aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki soal pungutan yang diindikasikan masuk kantong pejabat. Jika memang betul terjadi, tentunya proses hukum harus dilaksanakan. “Supaya tidak terus berulang, penegakan hukum sangat diperlukan,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (26/3/2025).

0 Komentar