Kota Tasikmalaya Belum Punya Solusi untuk Atasi Genangan Tiap Musim Hujan, Kok Bisa?

banjir di Kota Tasikmalaya
Banjir di Jalan SL Tobing saat hujan beberapa waktu lalu. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Ia juga mengingatkan bahwa larangan mendirikan bangunan di atas saluran air telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis segelintir kelompok. Regulasi sudah jelas melarang pembangunan di atas aliran air, tinggal bagaimana penegakan aturannya,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala DPUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menyatakan bahwa aturan mengenai sempadan sungai memang berlaku dan tidak boleh dilanggar.

Baca Juga:Jenazah Warga Kota Tasikmalaya yang Tenggelam di Perairan Ketapang Akhirnya DimakamkanVandalisme "Radar Jangan Bungkam" Hiasi Pemandangan di Seberang Kantor Radar Tasikmalaya Grup

Namun, kondisi bangunan yang sudah ada menjadi tantangan tersendiri, terutama jika pembongkaran menjadi opsi yang harus dipilih.

“Ya ada bangunan yang sudah berdiri sebelum Permen PU tahun 2015. Kalau melihat kondisi saat ini akan sulit jika memilih kebijakan untuk dibongkar semua. Senin kita hadirkan pengusahanya. Segala upaya dicari solusinya,” katanya kepada Radar, kemarin.

Di tengah berbagai tantangan ini, harapan publik tetap mengarah pada langkah konkret pemerintah dalam menangani genangan air dan mencegah bencana yang lebih besar di masa mendatang.

Meskipun beberapa kali hujan turun dengan intensitas sedang, hujan deras tetap menjadi kekhawatiran warga. (Ayu Sabrina)

0 Komentar