TASIKMALAYA RADARTASIK.ID – Masa kampanye pasangan calon dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya resmi dipersingkat menjadi tujuh hari.
Kampanye akan dilaksanakan pada 9 hingga 15 April 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berlangsung lebih lama.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamani, menyampaikan bahwa perubahan ini berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 631.
Baca Juga:Jenazah Warga Kota Tasikmalaya yang Tenggelam di Perairan Ketapang Akhirnya DimakamkanVandalisme "Radar Jangan Bungkam" Hiasi Pemandangan di Seberang Kantor Radar Tasikmalaya Grup
“Kemarin ada turun lagi surat dinas KPU RI nomor 631 menyatakan bahwa kampanye pasangan calon hanya tujuh hari, dimulai tanggal 9-15 April,” ujar Ami kepada Radartasik.com, Selasa 25 Maret 2025.
Saat ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya tengah menyusun Surat Keputusan (SK) baru untuk menyesuaikan perubahan masa kampanye.
“Kita akan tetap melakukan perubahan terhadap SK 7 tahun 2025 itu,” tambahnya.
Ami juga menjelaskan bahwa tiga hari setelah penetapan pasangan calon tetap, KPU diwajibkan melakukan sosialisasi.
Karena badan ad hoc belum terbentuk, pihaknya telah meminta kerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk membantu menyosialisasikan pasangan calon melalui berbagai kegiatan keagamaan.
“Karena saat ini badan ad hoc belum terbentuk, maka kita sudah melayangkan surat untuk para DKM, untuk bekerja sama mensosialisasikan pasangan calon itu baik di momentum salat sunat tarawih, Jumatan, hingga pengajian,” jelasnya.
Sementara itu, terkait logistik PSU, Ami menyebutkan bahwa KPU telah melakukan pemesanan, terutama untuk kebutuhan pokok. Meski terdapat kendala karena libur Lebaran, pihaknya optimis logistik dapat tersedia tepat waktu.
“Tetapi mudah-mudahan bisa selesai secepatnya,” tutup Ami.
Keputusan perubahan masa kampanye ini menjadi bagian dari persiapan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Ujang Nandar)