Kota Tasikmalaya Rawan Genangan, DPUTR Dikritik Soal Transparansi Data DAS

aktivis audiensi masalah kota tasikmalaya rawan banjir
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra bersama Kepala DPUTR Hendra Budiman (dua dari kanan) menerima audiensi para akvitis pada Senin 24 Maret 2025.
0 Komentar

Seperti pengerukan sedimentasi, meningkatkan kapasitas drainase, serta merevitalisasi Sub DAS dan Mikro DAS.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan mendirikan bangunan di atas saluran air telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis segelintir kelompok. Regulasi sudah jelas melarang pembangunan di atas aliran air, tinggal bagaimana penegakan aturannya,” tegasnya.

Baca Juga:Jenazah Warga Kota Tasikmalaya yang Tenggelam di Perairan Ketapang Akhirnya DimakamkanVandalisme "Radar Jangan Bungkam" Hiasi Pemandangan di Seberang Kantor Radar Tasikmalaya Grup

Menanggapi hal ini, Kepala DPUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menyatakan bahwa aturan mengenai sempadan sungai memang berlaku. Tidak boleh dilanggar.

Namun, kondisi bangunan yang sudah ada menjadi tantangan tersendiri. Terutama jika pembongkaran menjadi opsi yang harus dipilih.

Di tengah berbagai tantangan ini, harapan publik tetap mengarah pada langkah konkret pemerintah dalam menangani genangan air dan mencegah bencana yang lebih besar di masa mendatang.

Meskipun beberapa kali tampak hujan dengan intensitas sedang, tetapi hujan deras tetap jadi kekhawatiran warga. (Ayu Sabrina)

0 Komentar