KNPI Dukung Ketegasan Bupati Dalam Penertiban Kawasan Wisata Pangandaran

Wahyu Hidayat
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran Wahyu Hidayat dalam sebuah kegiatan.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami blusukan ke lapangan dan melakukan penertiban Kawasan Wisata di Pangandaran. Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran Wahyu pun menilai itu langkah tegas.

Wahyu menilai dalam menjalankan tugas 100 hari kerjanya, Citra sering berinteraksi dengan masyarakat. Menyerap keluhan di bawah.

Dia menyebut dengan seringnya turun ke lapangan, masyarakat akan merasakan bahwa pemimpinnya dekat dengan mereka.

Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia

Dia menilai langkah tegas bupati dalam penertiban kawasan wisata masih harus terus dilakukan. Tidak tebang pilih di objek wisata Pantai Pangandaran ataupun di wisata lainnya.

“Karena dasar untuk melakukan penertiban itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan di Kabupaten Pangandaran,” katanya, Selasa 25 Maret 2025.

Ia mengatakan, mendekati libur lebaran, banyak pedagang dadakan yang menjamur di Pangandaran.

Hal itu akan membuat objek wisata menjadi kurang indah karena banyak tenda yang didirikan menjamur di sepanjang pantai.

“Maka pemerintah Kabupaten Pangandaran harus benar benar tegas, sehingga siapa pun itu yang melanggar aturan harus ditertibkan,” ungkapnya.

Kata dia, penertiban bukan semata mata pemerintah tidak mendukung masyarakat untuk mengais rezeki saat libur lebaran, tetapi masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Sehingga tidak ada yang dirugikan maka wisatawan dapat berlibur dengan nyaman dan masyarakat bisa berjualan dan mengais rezeki di tempat yang semestinya,” ucapnya.

Baca Juga:Sejumlah Angkutan Umum di Pangandaran Jalani Ramp Check, Pastikan Kendaraan Layak Jalan1.350 Pasangan Suami Istri di Pangandaran Bercerai Selama Tahun 2024, Faktor Ini Mendominasi

Selain itu, terkait relokasi pedagang yang lama kelamaan mulai kosong dan tidak ditempati bahkan sebagian sudah mulai pindah lagi ke bawah, tentu juga harus ditertibkan.

“Berjualan di lokasi itu, namun seolah seperti ada pembiaran dan tidak ada penindakan apapun, apakah harus diviralkan terlebih dahulu sehingga nantinya akan ditertibkan, tentu itu bukan menjadi contoh yang baik,” katanya.

Kata dia, siapa pun penegak peraturan jangan tebang pilih. Semuanya harus sama ditertibkan. “Maka tidak akan menjadi asumsi buruk di masyarakat ketika semua sama dimata hukum,” katanya.

Selain itu, Wahyu menyarankan bupati sidak ke minimarket yang menjamur di masyarakat. Sebab disinyalir toko toko mereka bebas menjual rokok yang tadinya ditutup tirai. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar