Hati-Hati, Potensi PSU Ulang Jilid II di Kabupaten Tasikmalaya Bisa Kembali Terjadi!

Psu pilkada kabupaten tasikmalaya
Calon Bupati Tasikmalaya: H Iwan Saputra, H Cecep Nurul Yakin dan Hj Ai Diantani
0 Komentar

Saat ini diketahui terdapat daerah seperti Kabupaten Tasikmalaya yang dapat terdampak atas putusan MK tersebut. Dikarenakan saat ini salah satu calon yang mengikuti PSU merupakan anggota DPRD yang sudah dilantik yang sedang mengajukan pengunduran diri karena akan mencalonkan diri di Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan berkas persyaratan, pasangan Ai-Iip dinyatakan memenuhi semua syarat pencalonan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan keputusan MK Nomor 132, serta berdasarkan surat dinas KPU RI, Hj Ai Diantani dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ami.

Baca Juga:Soal Vandalisme, “Ciangir Melawan” di Seberang Graha Pena Radar Tasikmalaya, Warga Ciangir: Itu Bukan Kami!KOK BISA? Buka Kafe Baru, Pembina Al Mumtaz Malah Didemo Warga Karena Dikira Mau Jual Miras

Terkait putusan MK terbaru yang menimbulkan polemik, Ami menjelaskan bahwa hal tersebut berfokus pada calon legislatif terpilih, sedangkan pelaksanaan PSU diatur oleh Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, pengunduran diri anggota legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah telah diatur dalam putusan MK Nomor 33 Tahun 2015.

“Konteksnya berbeda. Putusan MK terbaru membahas tentang calon legislatif yang belum dilantik, sedangkan dalam Pilkada, ketentuan mengenai pengunduran diri sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pilkada,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita, turut memastikan bahwa proses penetapan calon dan nomor urut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami melakukan pengawasan secara melekat untuk meminimalisir potensi pelanggaran. Pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Nasita.

Dengan keputusan ini, para calon diharapkan dapat memanfaatkan waktu kampanye secara optimal untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat, serta menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung. (K 31)

0 Komentar