TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Tasikmalaya telah resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Hj Ai Diantani Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, serta menetapkan nomor urut calon sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.
Tetapi penyelenggara pemilu, perlu mencermati dan menganalisa kembali gugatan yang dikabulkan MK tentang pengunduran diri caleg DPR, DPRD, DPD terpilih, yang pada akhirnya membuat caleg terpilih tak boleh mundur demi mengikuti pemilihan lain.
Sebab MK memberi pemaknaan terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang dimaknai (konstitusional bersyarat) menjadi “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”.
Baca Juga:Soal Vandalisme, “Ciangir Melawan” di Seberang Graha Pena Radar Tasikmalaya, Warga Ciangir: Itu Bukan Kami!KOK BISA? Buka Kafe Baru, Pembina Al Mumtaz Malah Didemo Warga Karena Dikira Mau Jual Miras
Lebih lanjut dalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa “Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat”.
Maka dari itu, sejak putusan MK tersebut diputuskan dapat berdampak kepada KPU dan jajarannya agar tidak dapat melakukan pergantian calon terpilih apabila ada caleg terpilih yang mengundurkan diri untuk nyalon kepala daerah.
Larangan tersebut, juga dapat terdampak bagi pihak-pihak yang memproses pengunduran diri calon terpilih dalam penerbitan SK Pemberhentian: seperti Presiden untuk anggota DPR dan DPD, Mendagri untuk DPRD Provinsi dan Gubernur untuk DPRD Kabupaten/kota.
Maka, selain tidak dapat diproses pergantian calon terpilihnya oleh KPU dan jajarannya, putusan MK tersebut juga dapat berdampak tidak diprosesnya pengajuan pengunduran diri oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Problemnya, dalam UU Pilkada 10/2016 Pasal 7 huruf s mengatur syarat calon hanya dengan “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
Artinya hanya dengan menyatakan secara tertulis pengunduran diri, maka dinyatakan telah memenuhi syarat. Tetapi, KPU tidak dapat melakukan pergantian calon terpilih.