Gara-Gara "Uang Rp 28,7 Juta", 3 Pria di Kota Tasikmalaya Ini Ditangkap Polisi Menjelang Lebaran

Peredaran uang palsu, polres tasikmalaya kota, bank indonesia
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi (dua kiri) didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya Laura Rulida Eka Sari Putri menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus uang palsu dalam Pers Rilis di Mapolresta, Selasa (25/3/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengagalkan aksi 3 orang pelaku pengedar uang palsu di Kota Tasikmalaya. Dari mereka, petugas mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 287 lembar.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 3 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. mereka adalah CCN (40) warga Tawang, Sry (40) warga Indihiang dan U (64) warga Kecamatan Bungursari.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat pada 16 Maret 2025. Di mana ada peredaran uang kertas palsu di sekitaran wilayah Mangkubumi. “Anggota langsung melakukan penyelidikan ke lapangan,” ungkapnya dalam pers rilis, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga:Viman Dalami Indikasi Pungutan Masuk Kantong Pejabat Pemkot, Dari Pasar Dadakan Jalan HZ MustofaHati-Hati, Potensi PSU Ulang Jilid II di Kabupaten Tasikmalaya Bisa Kembali Terjadi!

Dari penyelidikan tersebut, petunjuk mengarah pada pria berinisial CCN. Polisi pun menyergapnya saat menerima uang tersebut dari dua orang perantara yakni Sry dan U. “CCN ini membeli Upal dari seorang DPO berinisial D, S dan UY merupakan perantara,” ungkapnya.

Dari mereka polisi mengamankan 285 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ditambah dua lembar pecahan Rp 100 ribu yang tidak disertai nomor seri. Polisi juga mengamankan alat detector uang palsu serta 3 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi. “Jadi totalnya uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 287 lembar,” terangnya.

Uang palsu sebanyak itu dibeli oleh CCN dari seorang penjual berinisial D asal Jakarta Timur yang saat ini berstatus buron. Dia membeli uang tersebut dengan harga Rp 4 juta yang transaksinya melalui Sry dan U sebagai perantara. “Rencananya dia akan menjualnya lagi dengan harga Rp 5 juta, jadi dia dapat selisih keuntungan Rp 1 juta,” katanya.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya Laura Rulida Eka Sari Putri sebagai saksi ahli mengatakan bahwa uang-uang tersebut sudah dipastikan palsu. Tingkat kemiripannya pun relatif jauh sehingga cukup mudah dibedakan dengan uang yang asli, terlebih menggunakan alat detector. “Jadi kita bisa mengenalinya dengan prinsip 3D (Diraba, Dilihat, Diterawang),” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar