Selain itu, daya beli masyarakat menurun, utang meningkat, dan ketimpangan ekonomi melebar, yang menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak.
Kendati demikian, ia juga menerangkan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan 14 subsektor utama yang menjadi fokus pengembangan pemerintah hingga tahun 2025 termasuk periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fesyen, dan lainnya. Baginya hal itu merupakan peluang untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan sangat terbuka lebar.
Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!
Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi di antaranya akses pendanaan. “Banyak pelaku usaha di sektor kreatif mengalami kesulitan dalam mengakses modal. Lembaga keuangan sering kali kurang memahami potensi dan risiko dalam industri kreatif,” ungkapnya.
Begitupun dengan kompetensi SDM. Kurangnya kompetensi sumber daya manusia yang dapat beradaptasi dengan teknologi secara cepat menjadi hambatan dalam pengembangan ekonomi kreatif di era Revolusi Industri 4.0.
KH Tetep Abdulatip menegaskan bahwa pemerintah siap memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif melalui peningkatan keterampilan, manajemen usaha, hingga permodalan, sesuai prosedur yang berlaku. Ia berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat memiliki payung hukum yang jelas untuk mengembangkan kreativitas dan meningkatkan daya saing di era digital.(ays)