Tim Pengacara Menggugat Mantan Klien, Tergugatnya Ahli Waris Pemilik Lahan di Jalan Yudanegara

Prima & Partner, pengacara menggugat kliennya, ahli waris pemilik lahan di jalan yudanegara
Tangkapan layar bukti pendaftaran perkara gugatan yang dilakukan LBH Prima & Partner kepada mantan kliennya yakni ahli waris pemilik lahan Jalan Yudanegara
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan tim kuasa hukum dan ahli waris pemilik Jalan Yudanegara tampaknya masih berkepanjangan. Bahkan jalur hukum perdata sudah ditempuh dengan gugatan melalui Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ahli waris diwakili kuasa hukum menyoal lahan pribadi yang digunakan trotoar dan badan Jalan Yudanegara. Luasan yang terambil kurang lebih 296 meter persegi.

Kendati demikian setelah berbagai proses sampai akhirnya pertemuan dengan Pemkot Tasikmalaya dilaksanakan, situasi tiba-tiba berubah. Ahli waris mendadak mencabut kuasa dan merelakan lahan tersebut digunakan jalan tanpa mengganti operasional dari tim kuasa hukum.

Baca Juga:Penjelasan Pengurus, Pasar Dadakan Jalan HZ Mustofa Disebut Bisa Mendorong Ekonomi WargaGernerasi Baru dan Lama Berkumpul, Ramadan Perkuat Kekeluargaan Lintas Angkatan Faperta Unsil Tasikmalaya

Pencabutan kuasa itu diinisiasi oleh Rahmat Kurnia yang merupakan suami salah satu ahli waris. Rahmat Kurnia juga mantan pejabat pemerintah yang mengetahui sudah ada aliran dana ganti rugi dari pemerintah. Hanya saja tidak diketahui ahli waris termasuk istrinya.

Priyahadi Mulyana dari LBH Prima & Partner mengatakan sikap dari mantan kliennya sangat janggal. Karena pencabutan kuasa itu dilakukan setelah dia dan rekan-rekannya hampir selesai mengupayakan hak atas lahan kliennya. “Kan seperti mempermainkan, kami diminta batuan pas mau berhasil tiba-tiba kuasa dicabut,” ucapnya kepada Radar, Minggu (23/3/2025).

Pihaknya pun sudah melayangkan gugatan yang teregistrasi dengan nomor PN TSM-1932925SD4. Rencananya sidang gugatan akan dimulai pada bulan April. “Sidang pertama itu tanggal 9 April agendanya,” ucapnya.

Selama ditunjuk sebagai kuasa hukum ahli waris, Priyahadi dan rekan-rekannya mengorbankan materi, waktu dan tenaga untuk mengurus berbagai hal. Tentunya hal itu menjadi kerugian baik secara materil dan moril. “Tuntutan ganti rugi yang kami ajukan totalnya Rp 38,4 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, ahli waris yang menjadi tergugat belum bisa diwawancara. Rahmat Kurnia selaku suami salah satu ahli waris yang menginisiasi pencabutan kuasa pun belum memberikan respons setelah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Pada kesempatan sebelumnya, Rahmat Kurnia mengakui bahwa dirinya yang menginisiasi pencabutan hak kuasa itu. Terlepas ini jadi perseteruan yang berujung gugatan untuk istrinya selaku ahli waris, dia tidak keberatan. “Ya itu kan hak mereka (Pengacara), boleh-boleh saja,” katanya, Senin (10/2/2025).(rangga jatnika)

0 Komentar