Terkait Larangan Caleg Terpilih Mundur, PDIP Kabupaten Tasikmalaya Sebut Beda Kasus dengan Hj Ai Diantani

hj ai diantani dilarang mundur dari dprd
mahkamah konstitusi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Putusan tebaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian dari gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu dinilai tak akan berdampak pada pencalonan Hj Ai Diantani.

Ai merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari PDIP yang kembali terpilih dalam pileg 2024 lalu.

Namun tahun ini ia mengundurkan diri setelah resmi dinobatkan sebagai calon pengganti suaminya, H Ade Sugianto, dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Pantes Pasar Dadakan di HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Tak Terbendung, Ternyata Ada Pungutan Liar!Calon Anggota DPRD Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Ikut Pilkada! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa

Adapun putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan tiga mahasiswa terhadap Undang-Undang Pemilu, PDIP Kabupaten Tasikmalaya berpandangan hal itu beda kasus dengan Hj Ai Diantani. Ai sudah resmi menjadi anggota DPRD. Bukan lagi caleg terpilih.

Sementara gugatan yang dikabulkan MK adalah syarat tentang pengunduran diri caleg DPR, DPRD, DPD terpilih, yang pada akhirnya membuat caleg terpilih tak boleh mundur demi mengikuti pemilihan lain. Seperti Pilkada.

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aditya Ramdani, menyampaikan pandangannya terkait Pasal 426 ayat 1 poin b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang gugatannya dikabulkan MK. Pasal itu menurutunya masuk dalam klaster bagian kedua mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Menurut Aditya, pasal tersebut mencakup empat paragraf, yakni penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih, pemberitahuan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih. Dalam hal ini, Pasal 426 ayat 1 poin b masuk dalam paragraf keempat mengenai penggantian calon terpilih.

“Keputusan MK 176 Tahun 2024 memperluas tafsir Pasal 426 ayat 1 poin b UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan penggantian caleg terpilih dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri. Namun, pengunduran diri tersebut tidak berlaku jika dilakukan untuk menduduki jabatan kenegaraan yang tidak melalui pemilihan umum,” jelas Aditya.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak berlaku untuk anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk mencegah partai politik memaksa calon terpilih untuk mundur.

“Keputusan MK 176 Tahun 2024 ini esensinya juga mencegah partai politik memaksa calon terpilih untuk mundur,” ungkapnya.

Baca Juga:Buka Puasa Bersama dan Aksi Sosial, Keindahan Ramadan Bikers Honda di GarutPesan Khusus Wamendagri Bima Arya untuk Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi: Jangan Terjebak Seremonial

Aditya mencontohkan kasus mundurnya Thoriqoh, caleg terpilih DPRD Jawa Barat Dapil KBB dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian digantikan oleh Nisya Ahmad, adik dari selebriti Raffi Ahmad, di DPRD Jawa Barat.

0 Komentar