Mengutip prinsip kehati-hatian, Mujib menegaskan pentingnya pelaksanaan PSU sesuai dengan amar putusan MK. Ia mengingatkan agar seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
“Selama 60 hari ke depan, semua tahapan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai dengan keputusan tersebut,” tandasnya. (Diki Setiawan)