PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Putusan Terbaru MK: Jangan Sampai PSU 2 Kali

mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

Mengutip prinsip kehati-hatian, Mujib menegaskan pentingnya pelaksanaan PSU sesuai dengan amar putusan MK. Ia mengingatkan agar seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

“Selama 60 hari ke depan, semua tahapan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai dengan keputusan tersebut,” tandasnya. (Diki Setiawan)

0 Komentar