PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Putusan Terbaru MK: Jangan Sampai PSU 2 Kali

mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya hati-hati.

Penyelenggara Pemilu diminta lebih cermat dan teliti dalam proses penentuan serta penetapan calon bupati/wakil bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Peringatan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk maju dalam Pilkada atau sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga:Pantes Pasar Dadakan di HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Tak Terbendung, Ternyata Ada Pungutan Liar!Calon Anggota DPRD Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Ikut Pilkada! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa

MK menyatakan bahwa caleg terpilih diperbolehkan mundur, sepanjang ditunjuk atau ditugaskan untuk menjalankan tugas dari negara. Bukan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan yang melalui pemilihan umum.

Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK pada Jumat (21/3/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani. MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dalam kasus pengunduran diri karena penugasan kenegaraan yang tidak melalui pemilihan umum.

Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Mujib, menilai bahwa implementasi putusan MK ini relevan dengan kondisi di Kabupaten Tasikmalaya. Ia meminta KPU dan Bawaslu memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses penetapan calon untuk menghindari potensi terjadinya PSU jilid dua.

“Kalau kita maknai bunyi dari putusan MK dari seluruh Indonesia, yang paling konkret dan sesuai dengan kondisi hanya di Kabupaten Tasikmalaya. Maka dari itu, PMII mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk lebih cermat dan teliti dalam proses penentuan dan menetapkan calon,” ujar Mujib kepada Radar, Minggu (23/3/2025).

Mujib mengkhawatirkan jika terdapat ketidaktelitian, maka Kabupaten Tasikmalaya akan kembali menghadapi PSU kedua kali yang menguras anggaran besar.

“Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk PSU. Jika ada sengketa atau gugatan baru akibat ketidakcermatan KPU dan Bawaslu, itu akan sangat merugikan masyarakat,” lanjutnya.

0 Komentar