TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pesan WhatsApp yang berisi informasi mengenai pembatalan pencairan dana hibah 2025 di Kabupaten Tasikmalaya beredar luas.
Pesan tersebut menyebutkan bahwa setelah pertemuan dengan Bupati, Sekda, Kepala BPKAD, serta para ketua lembaga keagamaan seperti DMI, BKPRMI, FKDT, LPTQ, Masjid Agung, dan FP Kabupaten Tasikmalaya, diputuskan bahwa dana hibah tidak dapat dicairkan.
Alasan utama pembatalan tersebut dikaitkan dengan surat pengaduan dari H Amir Mahpud, yang juga dikenal sebagai Ketua Gerindra Jawa Barat.
Baca Juga:Jenazah Warga Kota Tasikmalaya yang Tenggelam di Perairan Ketapang Akhirnya DimakamkanVandalisme "Radar Jangan Bungkam" Hiasi Pemandangan di Seberang Kantor Radar Tasikmalaya Grup
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Prof (HC) Dr Drs Akmal Malik, MSi.
Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri juga turun langsung untuk memeriksa BPKAD, Kabag Kesra, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan, tiga kepala desa, tiga camat, dan petugas Puskesmas Pembantu (Pustu) Ciawi dipanggil ke Jakarta untuk menjalani klarifikasi.
Ketua PD DMI Kabupaten Tasikmalaya, KH Dede Saepul Anwar MPd, membenarkan bahwa pesan WhatsApp tersebut adalah pesan yang ia buat dan ditujukan kepada pengurus DMI di tingkat kecamatan dan ranting.
Ia menjelaskan bahwa DMI telah menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selama delapan tahun terakhir, bukan hanya menjelang Pilkada.
Menurut Dede, karena situasi politik yang tengah berlangsung, muncul tuduhan bahwa dana hibah berkaitan dengan Pilkada. Oleh karena itu, untuk menghindari prasangka tersebut, diputuskan bahwa hibah tidak akan dicairkan.
Dede menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar kontestasi Pilkada atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat berlangsung secara adil tanpa dikaitkan dengan dana hibah.
Baca Juga:Cecep-Asep Dapat Kekuatan Tambahan Usai Kiai se-Tasikmalaya Selatan Total Beri Dukungan di PSU!Pantes Pasar Dadakan di HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Tak Terbendung, Ternyata Ada Pungutan Liar!
Dede juga membantah tuduhan bahwa dana hibah memiliki keterkaitan dengan Pilkada, mengingat program ini telah berjalan secara rutin setiap tahunnya.
Ia menyayangkan dampak dari keputusan ini, khususnya bagi marbot masjid yang biasanya menerima bantuan berupa baju, sarung, dan uang.
Sebanyak 3.945 masjid di Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya mendapatkan dana hibah juga tidak akan menerimanya tahun ini.
Lebih lanjut, Dede menyoroti bahwa laporan dari H Amir Mahpud yang menuduh Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto mengalokasikan hibah secara berlebihan tidak berdasar.