Bawaslu Tasikmalaya Rekomendasikan Camat Ciawi ke BKN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

bawaslu kabupaten tasikmalaya
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah meregister laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Ciawi. Laporan tersebut resmi diregister pada Senin (24/3/2025) dan selanjutnya direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena terbukti melanggar kode etik ASN.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini berawal dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciawi. Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan proses registrasi.

“Sudah kami tindaklanjuti dan register, kemudian kami putuskan untuk direkomendasikan ke BKN. Karena yang dilanggar adalah netralitas ASN,” jelas Nasita, kemarin.

Baca Juga:Jenazah Warga Kota Tasikmalaya yang Tenggelam di Perairan Ketapang Akhirnya DimakamkanVandalisme "Radar Jangan Bungkam" Hiasi Pemandangan di Seberang Kantor Radar Tasikmalaya Grup

Dia menambahkan bahwa Bawaslu hanya memproses laporan awal yang disampaikan oleh Panwascam Ciawi terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Ciawi, Wn. Sementara itu, laporan terkait dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang juga sedang diperiksa masih dalam tahap proses klarifikasi di Bawaslu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, menegaskan bahwa rekomendasi ke BKN dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan Camat Ciawi berkaitan dengan kode etik ASN.

“Intinya direkomendasikan. Jadi kalau di Bawaslu, yang melanggar Undang-Undang Pemilu, kita proses. Sementara yang melanggar Undang-Undang yang lainnya kita teruskan ke BKN,” tambah Syarif.

Dengan langkah ini, Bawaslu berharap BKN dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Diki Setiawan)

0 Komentar