PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pangandaran memutuskan bercerai pada tahun 2024 lalu.
Berdasarkan data Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, tahun 2024 lalu ada 1.350 pasangan suami istri yang bercerai.
Kemudian pada tahun tersebut, Kemenag Kabupaten Pangandaran mencatat ada 3.142 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Baca Juga:Siap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang TersediaSejumlah Pemuda Mabuk dan yang Kebut Kebutan Digiring ke Polres Pangandaran
Sementara itu, penyebab perceraian di Kabupten Pangandaran cukup beragam, mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain.
Faktor ekonomi paling besar menjadi penyebab perceraian di Pangandaran, yakni sebanyak 1.028 kasus. Lalu diikuti faktor perselilisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 198 kasus.
Kemudian faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 43 kasus, dilanjutkan kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 10 kasus.
Lalu diikuti faktor judi sebanyak 5 kasus, poligami 4 kasus, gara-gara mabuk 2 kasus, dihukum penjara 1 kasus dan kawin paksa 1 kasus.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, tingginya angka perceraian di Pangandaran merupakan pekerjaan rumah bagi semuanya.
“Semua harus berikhtiar untuk mengatasi permasalahan ini kedepan,” ungkapnya, Minggu 23 Maret 2025.
Ia mengatakan, untuk bimbingan perkawinan (Binwin) bagi pasangan usia muda, masih terus dilaksanakan. Hal itu demi mencegah terjadinya perceraian di kemudian hari.
Baca Juga:Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kasat Reskrim: Akan Kita TindaklanjutiTHR ASN Pemkab Pangandaran Diupayakan Cair di Akhir, Ini Tanggalnya
“Sekarang bimbingan itu terus dilaksanakan dan bahkan diwajibkan, dahulu memang ada yang tidak ikut Binwin ini,” katanya. (Deni Nurdiansah)