Jadi berbeda lagi, itu masalah waris, kalau masalah rumah ini adalah jual beli. Jadi masalahnya membeli rumah tapi sampai sekarang belum bisa ditinggali. Jadi putusan Pengadilan aAgama tidak membatalkan jual beli atau sertifikat.
Jadi kalau tidak menerima, tegas dia, silahkan untuk mengajukan PK. Ini sudah sampai keempat kali melaporkan bantahan kepada PN Tasikmalaya.
“Jadi kita minta dan mencari keadilan dari PN Tasikmalaya, jadi perintah undang-undang harus segera dilakukan oleh pengadilan untuk melakukan eksekusi ini,” tambah dia.
Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!
Dia menegaskan, bahwa sebagai kuasa hukum pemohon, berbicara sesuai data, fakta dan keterangan saksi. Jadi misalnya ada pihak ketiga yang menerima keterangan sepihak harus benar-benar memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi. (dik)