Dia menambahkan, untuk pernyataan yang disampaikan oleh keluarga Jajang, bahwa Jajang menjual angkot untuk membayar hutang itu juga tidak benar.
Cerita sebenarnya, ungkap dia, Jajang ini menitipkan mobil Mitsubishi L-300 atau angkutan Singaparna-Tasik kepada Hj R. Karena sebelumnya Jajang ini meminjam uang Rp 16,5 juta kepada kliennya tahun 2005.
“Ada kwitansinya juga di kami, kemudian dikasih pinjaman uang Jajang ini tanpa ada embel-embel ada bunga. Karena Hj R ini dengan Jajang ini dulunya ada kedekatan dan mitra bisnis,” ujar dia.
Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!
Akan tetapi, lanjut dia, kemudian Jajang kembali menarik mobilnya, dengan alasan daripada tidak dioperasikan untuk narik angkutan. Bahkan ada bahasa setoran hasil narik dibagi dua dengan Hj R.
“Sebelumnya setoran berjalan lancar, tetapi kemudian mobil tidak ada dan uang Rp 16,5 juta yang dipinjam ke Hj R tidak dikembalikan atau dibayar sampai hari ini. Mobil hilang katanya dijual,” ungkap dia.
Bahkan, tambah dia, kliennya Hj R, juga pernah menebus sertifikat tanah di Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame milik Jajang, yang dijaminkan ke bank BRI, Rp 67,5 juta.
“Dan akhirnya dibuat kwitansi di atas materai dan disetujui oleh bank, diketahui oleh pemerintah kecamatan, dan setelah itu Jajang membuat surat pernyataan telah menjual dan membuat surat kuasa jaminan AJB ke BRI kepada Hj R, jadi ditebus hingga akhirnya dilunasi,” paparnya.
Pada akhirnya, kata dia, tanah yang sudah milik Hj R, yang sudah ditebus ke bank dilunasi, pada saat mau balik nama, ternyata sudah dijual oleh Jajang kepada orang lain.
Pada intinya, tambah dia, proses saat ini masih proses sidang perlawanan atau bantahan dari termohon agar membatalkan eksekusi di PN Tasikmalaya. Bahkan bantahannya sudah dicabut beberapa kali dan didaftarkan kembali ke pengadilan.
“Kami mengikuti prosedur yang sedang berlangsung di PN Tasikmalaya, sebenarnya upaya hukum sudah habis semua ditempuh, tinggal PK. Adapun putusan pengadilan agama yang menurut termohon keluarga Jajang itu di NO tidak diterima tahun 2020, jadi tidak ada korelasinya,” kata dia.