“Akan tetapi pada saat mau ditempati rumahnya oleh klien kami, ternyata ada klaim dari adik-adiknya Jajang bahwa itu adalah rumah warisan yang belum dibagikan,” paparnya.
Pada akhirnya, terjadi mediasi di Desa Sukarame yang terjadi beberapa kali. Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, sebagai kuasa hukum menemui Jajang untuk mediasi masalah ini.
“Akhirnya karena Jajang tidak ada itikad baik, maka dimasukkanlah gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas perbuatan melawan hukum tahun 2017. Alhamdulillah dikabulkan oleh pengadilan,” kata Buana.
Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!
Kemudian, keluar putusan yang menyatakan bahwa jual beli tanah dan bangunan itu sah. Dan menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek rumah tersebut.
“Ternyata para tergugat melayangkan banding, kemudian keluar putusan dari Pengadilan Tinggi, Bandung, menyatakan bahwa menguatkan putusan dari PN Tasikmalaya, berarti bandingnya ditolak,” terang dia.
Kemudian, lanjut dia, pihak tergugat tidak puas dan mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kemudian sebagai kuasa hukum pemohon membuat kontra memori kasasi.
“Hasilnya sama menguatkan lagi putusan PN Tinggi, Bandung dan PN Tasikmalaya, jadi kita sebagai pemohon sudah mutlak menang dari tiga tingkatan. Akhirnya kami mengajukan eksekusi ke PN Tasikmalaya,” kata dia.
Setelah kasasi MA inkrah, selanjutnya mengajukan untuk eksekusi. Jadi prosedurnya ditegur oleh pengadilan bahwa itu harus dikosongkan rumahnya pada tahun 2020 lalu.
“Setelah itu rapat koordinasi untuk eksekusi dan keluar surat penetapan dari PN Tasikmalaya. Maka dilakukan eksekusi tahun 2020 akhir, namun ada penolakan dari termohon, kemudian ditunda,” ujar dia.
Sebenarnya sudah dibacakan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri PN Tasikmalaya, tetapi ditarik dan diarahkan untuk mediasi lagi. “Kami bingung kan mediasi sudah dilaksanakan. Bahkan di pengadilan sudah beberapa kali mediasi tetapi gagal,” ungkap dia.
Baca Juga:Jelang Formula 1 GP Tiongkok, Lando Norris Beri Pesan Khusus: McLaren Harus Tetap Fokus Pengembangan MobilChelsea, Arsenal dan Liverpool Berebut Tanda Tangan Pemain River Plate Franco Mastantuono
Dia menegaskan, bahwa proses sekarang adalah tinggal eksekusi. Jadi perintah Undang-undang melalui pengadilan negeri Tasikmalaya yang berhak melakukan eksekusi.
“Tetapi sampai sekarang ketua PN Tasikmalaya itu tidak bisa melaksanakan perintah undang-undang. Ada apa ? saya juga bingung memikirkannya,” tanya dia.