TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemohon eksekusi tanah dan rumah di Kampung Cantilan Desa/Kecamatan Sukarame membantah bahwa masalah eksekusi ini bukan persoalan utang piutang, tetapi jual beli.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Buana Yudha SH MH kepada Radar, Jumat 21 Maret 2025.
Dia menjelaskan, terkait pernyataan yang disampaikan pihak termohon dan kuasa hukumnya, yang menyebutkan utang piutang itu tidak benar.
Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!
“Saya sebagai kuasa hukum pemohon juga merasa kebingungan juga, karena terbangun opini bahwa kabar yang beredar di masyarakat itu klien saya seolah-olah ada utang piutang dengan Jajang,” ungkap Buana.
Kemudian muncul asumsi seolah-olah karena itu utang piutang, kliennya menjabell rumah Jajang. “Opini tersebut salah besar. Karena saya yang pertama kali melakukan gugatan itu tahun 2017 di PN Tasikmalaya. Dengan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas dia.
Yang sebenarnya, ungkap Buana, sudah terjadi transaksi jual beli antara kliennya dengan Jajang pemilik rumah di Cantilan Desa/Kecamatan Sukarame.
“Dan dalam sertifikat rumah tersebut tidak ada keterangan bahwa itu hibah ataupun waris. Jadi sudah jelas dalam sertifikat itu adalah hak milik Jajang, yang dibeli oleh Hj R tahun 2005 seharga Rp 85 juta,” terang dia.
Akan tetapi, kata Buana, sertifikat rumah tersebut dijaminkan kepada orang Ciamis oleh Jajang senilai Rp 16,5 juta. Akhirnya uang Rp 16,5 juta ditebus oleh Hj R, dan rumah dibeli Rp 85 juta.
“Jadi bukti kwitansinya jual beli rumah termasuk menebus sertifikat rumah ada di kami. Selanjutnya dokumennya dibuat oleh PPAT notaris bernama Ema, kemudian terbitlah Akta Jual Beli (AJB),” jelas dia.
Setelah terbit AJB tersebut, di sertifikat langsung berubah nama dari pemilik sebelumnya Jajang menjadi Hj R, kliennya. “Jadi saya tegaskan, itu bukan utang piutang, tetapi jual beli rumah,” tegas dia.
Baca Juga:Jelang Formula 1 GP Tiongkok, Lando Norris Beri Pesan Khusus: McLaren Harus Tetap Fokus Pengembangan MobilChelsea, Arsenal dan Liverpool Berebut Tanda Tangan Pemain River Plate Franco Mastantuono
Buana menegaskan, berbicara sesuai data dan fakta, bukan opini. Ada kwitansi dan akta jual beli tanah dan bangunan serta sudah ada perubahan nama dari Jajang kepada Hj R.