“Di Pilkada, yang diuji adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, bukan UU Pemilu. Hj Ai Diantani telah dilantik sebagai anggota DPRD pada 2 September 2024 dan secara resmi telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai bupati,” terang Ahmad.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita, turut memastikan bahwa proses penetapan calon dan nomor urut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami melakukan pengawasan secara melekat untuk meminimalisir potensi pelanggaran. Pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Nasita.
Baca Juga:Cecep-Asep Dapat Kekuatan Tambahan Usai Kiai se-Tasikmalaya Selatan Total Beri Dukungan di PSU!Pantes Pasar Dadakan di HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Tak Terbendung, Ternyata Ada Pungutan Liar!
Dengan keputusan ini, para calon diharapkan dapat memanfaatkan waktu kampanye secara optimal untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat, serta menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung. (Diki Setiawan)