KPU Tetapkan Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz sebagai Paslon di PSU Tasikmalaya

rapat pleno kpu kabupaten tasikmalaya penetapan hj ai diantani
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pleno penetapan calon dan nomor urut untuk pasangan Ai-Ip Minggu malam 23 Maret 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Tasikmalaya telah resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Hj Ai Diantani Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, serta menetapkan nomor urut calon sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.

Dalam acara tersebut, hadir perwakilan dari masing-masing pasangan calon. Pasangan Iwan-Dede mendapatkan nomor urut 01, pasangan Cecep-Asep nomor urut 02, dan pasangan Ai-Iip tetap dengan nomor urut 03. Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh Forkompinda dan bagian pemerintahan.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan berkas persyaratan, pasangan Ai-Iip dinyatakan memenuhi semua syarat pencalonan.

Baca Juga:Cecep-Asep Dapat Kekuatan Tambahan Usai Kiai se-Tasikmalaya Selatan Total Beri Dukungan di PSU!Pantes Pasar Dadakan di HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Tak Terbendung, Ternyata Ada Pungutan Liar!

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan keputusan MK Nomor 132, serta berdasarkan surat dinas KPU RI, Hj Ai Diantani dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ami.

Terkait putusan MK terbaru yang menimbulkan polemik, Ami menjelaskan bahwa hal tersebut berfokus pada calon legislatif terpilih, sedangkan pelaksanaan PSU diatur oleh Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, pengunduran diri anggota legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah telah diatur dalam putusan MK Nomor 33 Tahun 2015.

“Konteksnya berbeda. Putusan MK terbaru membahas tentang calon legislatif yang belum dilantik, sedangkan dalam Pilkada, ketentuan mengenai pengunduran diri sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pilkada,” jelasnya.

Delegasi pasangan Iwan-Dede, Sandi, menyambut baik keputusan tersebut. “Kami tetap nomor urut 01, agar lebih mudah mensosialisasikannya,” katanya.

Sementara itu, Lukman selaku perwakilan pasangan Cecep-Asep juga menegaskan bahwa nomor urut 02 akan tetap digunakan.

“Dengan waktu singkat, mempertahankan nomor urut akan mempermudah masyarakat mengenali calon,” ujarnya.

Perwakilan tim Ai-Iip, Jejeng Zaenal, menyatakan bahwa kesepakatan untuk mempertahankan nomor urut yang sama akan menguntungkan semua pihak.

Baca Juga:Calon Anggota DPRD Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Ikut Pilkada! MK Kabulkan Sebagian Gugatan MahasiswaBuka Puasa Bersama dan Aksi Sosial, Keindahan Ramadan Bikers Honda di Garut

“Sosialisasi sudah berjalan, masyarakat juga lebih mudah mengetahui calon yang mereka pilih. Kami optimis pasangan Ai-Iip akan menang kembali di PSU,” ucap Jejeng.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menambahkan bahwa pleno penetapan calon dan nomor urut berlangsung aman dan diterima oleh semua pihak. Ia juga menegaskan bahwa putusan MK terbaru berfokus pada UU Pemilu, bukan UU Pilkada.

0 Komentar