Banyak Eselon II di Pemkab Ciamis Kosong, Pengisian Jabatan Tunggu Instruksi Bupati Herdiat Sunarya

Banyak Pejabat Eselon II di Pemkab Ciamis Kosong
Suasana pelayanan di Kantor BKPSDM Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kekosongan jabatan eselon II dan III di Pemerintah Kabupaten Ciamis hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera diisi.

Hingga Maret 2025, belum ada arahan dari Bupati Ciamis Herdiat Sunarya terkait seleksi terbuka, rotasi, maupun mutasi jabatan yang kosong.

Beberapa jabatan eselon II yang masih kosong antara lain Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektur, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!

Sementara itu, kekosongan di tingkat eselon III terjadi di berbagai posisi, termasuk camat dan kepala bidang, yang ditinggalkan karena pensiun atau sebab lainnya.

Kepala Bidang Pengembangan Karier, Mutasi, dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Ciamis, Widiya Pranata, mengonfirmasi bahwa saat ini banyak posisi eselon II dan III yang kosong dan untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan khusus dari Bupati Ciamis mengenai pengisian jabatan tersebut, baik melalui seleksi terbuka maupun rotasi mutasi.

Meskipun belum ada langkah konkret, Widiya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rekapitulasi terhadap jabatan yang kosong. Hal ini bertujuan agar ketika proses rotasi dan mutasi dimulai, daftar calon peserta sudah tersedia.

“Saat ini, tim khusus untuk membahas pengisian jabatan tersebut juga belum dibentuk, dan yang ada baru sebatas daftar usulan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujarnya.

Secara normatif, Bupati Ciamis memiliki kewenangan untuk melakukan pengisian jabatan eselon II dan III dalam waktu enam bulan setelah pelantikan tanpa perlu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

LJika pengangkatan dilakukan setelah Agustus 2025, maka tidak ada kewajiban untuk meminta rekomendasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Baca Juga:Jelang Formula 1 GP Tiongkok, Lando Norris Beri Pesan Khusus: McLaren Harus Tetap Fokus Pengembangan MobilChelsea, Arsenal dan Liverpool Berebut Tanda Tangan Pemain River Plate Franco Mastantuono

Namun, Bupati Ciamis berkeinginan agar pengisian jabatan dapat dilakukan lebih cepat, seperti pada Mei atau Juli 2025. Jika pengangkatan dilakukan sebelum batas enam bulan setelah pelantikan, maka diperlukan rekomendasi dari Kemendagri.

Saat ini, keputusan mengenai pengisian jabatan eselon II dan III masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Ciamis. Pemerintah daerah terus melakukan persiapan agar saat proses seleksi atau mutasi dimulai, segala sesuatunya sudah siap. (riz)

0 Komentar