BANJAR, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat (R4).
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan bermula dari dua laporan yang diterima SPKT pada 7 Maret 2025.
“Keterangan dari korban, pelaku berinisal RN awalnya menyewa mobil sejak Desember 2024. Hingga waktu yang disepakati, tak kunjung mengembalikan mobil sewaan tersebut,” ucapnya, Sabtu 22 Maret 2025.
Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaBengkel Las di Kota Banjar Dilalap Si Jago Merah, Diketahui Warga Api Sudah Berkobar
Pelaku menyewa satu unit kendaraan roda empat masing-masing berupa Toyota Calya berwarna merah dan Daihatsu Xenia berwarna putih.
Dari laporan korban, Satreskrim Polres Banjar melakukan pengembangan. Kemudian berhasil mengamankan pelaku utama RN (43) di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kedua kendaraan tersebut digadai ke penadah di Kota Banjar dan Ciamis. Kedua penadah tersebut yakni berinisial YD (42) dan RZ (27) juga sudah diamankan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, melakukan aksinya dengan cara menyewa mobil milik korban lalu tidak mengembalikan, digadaikan tanpa seizin pemiliknya,” jelasnya.
Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Selain mengamankan dua unit kendaraan berupa Toyota Calya berwarna merah dan Daihatsu Xenia berwarna putih, polisi juga mengamankan satu unit merek Toyota Calya warna putih.
Para pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
“Kita juga langsung mengembalikan unit kendaraan kepada salah satu korban, secara simbolis menyerahkan kunci kontak dan stnk kendaraan,” ujarnya. (Anto Sugiarto)