PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Pangandaran akan mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat pengembang perumahan berinisial ESW.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan belum menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. “Kayaknya baru buat aduan kemarin,” jelasnya kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.
Setelah adanya aduan, berkas laporannya akan diterima. “Setelah masuk ke meja saya, akan langsung membuat disposisi. Nanti unit mana yang menangani,” ucapnya.
Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaTHR ASN Pemkab Pangandaran Diupayakan Cair di Akhir, Ini Tanggalnya
Setelah itu, mereka akan membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada yang melaporkan. “Harus atuh, laporan mah harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan. Polres Pangandaran akan mengusut dugaan penipuan dan penggelapan itu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya berjanji segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan atau penggelapan dalam perjanjian jual beli dua unit kavling dan bangunan di sebuah perumahan itu.
Sebelumnya, pengembang perumahan ESW dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan diajukan Adrian melalui kuasa hukumnya, Ai Giwang Sari, 20 Februari 2025.
Menurut Kuasa Hukum, Ai Giwang Sari, perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan itu diwaarmeking oleh Notaris H Maman Suparman SH, MKn dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.
Dalam perjanjian yang ditandatangani 10 Juli 2024, E selaku pihak pertama berjanji menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yaitu hingga 10 Agustus 2024.
Selain itu, E juga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada Adrian pada 31 Desember 2024.
Baca Juga:Parkir di Wisata Pangandaran Bakal Dibenahi Menjelang Libur Idul Fitri, Jangan Ada Getok ParkirBupati Pangandaran Mengakui Utang Jangka Pendek Bakal Bebani Keuangan Daerah, Muncul Opsi Jangka Panjang
Namun, hingga batas waktu yang sebelumnya disepakati, pembangunan perumahan tak kunjung rampung.
Sertifikat kepemilikan yang dijanjikan pun diduga tak diberikan kepada pembeli. “ESW tidak memiliki itikad baik, karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split),” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Dikonfirmasi persoalan itu melalui pesan WhatsApp, ESW mengaku sedang berada di luar kota. Dia bersedia memberikan konfirmasi ketika sudah di Pangandaran.
“Iya kang, saya lagi di Bandung. Kalau sudah di Pangandaran, nanti saya hubungi,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)