CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah pusat baru-baru ini mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari mana saja, terutama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025, ASN diperbolehkan untuk bekerja fleksibel antara 24 hingga 27 Maret 2025. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memilih untuk tidak menerapkan kebijakan WFA ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa alasan utama di balik keputusan ini adalah karena mayoritas pegawai di Ciamis memiliki domisili yang terjangkau, yakni di sekitar Ciamis, sehingga tidak memerlukan fleksibilitas lokasi kerja seperti yang berlaku di kota besar atau instansi pusat.
Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!
Ai menambahkan bahwa kehadiran pegawai di kantor tetap sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kebijakan WFA tidak diterapkan di Ciamis demi memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.
Meski demikian, bagi pegawai yang berencana untuk mudik atau memiliki keperluan pribadi lainnya, mereka dapat mengambil cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ai juga menegaskan bahwa pegawai yang ingin libur dapat memanfaatkan hak cuti yang sudah tersedia.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya turut memperkuat keputusan tersebut dengan menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak diberlakukan di wilayah Ciamis karena jumlah pegawai yang mudik ke luar daerah, khususnya keluar Jawa Barat, sangat sedikit.
Bupati juga memberikan contoh bahwa dirinya sendiri hanya mudik antar kecamatan di dalam Kabupaten Ciamis. “Hampir semua ASN di Ciamis mudik ke kecamatan yang sama atau daerah yang masih berada dalam jangkauan yang dekat,” ungkapnya.
Namun, Bupati menambahkan bahwa pegawai yang memiliki kebutuhan untuk mudik ke luar Jawa masih dapat menggunakan kebijakan WFA, tetapi dengan syarat memperoleh izin langsung dari Bupati Ciamis.
Baca Juga:Jelang Formula 1 GP Tiongkok, Lando Norris Beri Pesan Khusus: McLaren Harus Tetap Fokus Pengembangan MobilChelsea, Arsenal dan Liverpool Berebut Tanda Tangan Pemain River Plate Franco Mastantuono
Dengan kebijakan ini, Pemkab Ciamis berfokus untuk memastikan layanan publik tetap berjalan lancar selama periode liburan dan mudik, sambil memberikan fleksibilitas bagi ASN yang memerlukan cuti atau izin untuk keperluan pribadi. (riz)