TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya bersama Polsek Tawang dan Aparatur Kecamatan Tawang menggelar razia di dua lokasi kos-kosan pada Kamis malam 20 Maret 2025.
Razia yang dimulai pukul 19.30 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Dua lokasi yang menjadi sasaran razia adalah kos-kosan di Kelurahan Lengkong Sari RT 13 RW 01 dan penginapan berjaringan di Kelurahan Kahuripan RT 06 RW 16. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga:Calon Anggota DPRD Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Ikut Pilkada! MK Kabulkan Sebagian Gugatan MahasiswaBuka Puasa Bersama dan Aksi Sosial, Keindahan Ramadan Bikers Honda di Garut
Kasi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi Apriadi, mengungkapkan bahwa di kos-kosan memang tidak ditemukan pelanggaran asusila.
Namun, petugas menemukan satu unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta kelengkapan standar sepeda motor.
“Kasus ini langsung ditangani oleh pihak Polsek Tawang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Sandi kepada Radar, Jumat 21 Maret 2025.
Sementara itu, di penginapan berjaringan dengan logo warna merah, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar tanpa identitas yang jelas.
“Kami serahkan mereka kepada Polsek Tawang untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Camat Tawang, Boedi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat kos guna memastikan tidak ada pelanggaran ketertiban umum.
“Kami mengimbau pemilik kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa serta memastikan setiap penghuni memiliki identitas yang jelas,” katanya.
Baca Juga:Pesan Khusus Wamendagri Bima Arya untuk Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi: Jangan Terjebak SeremonialSempat Terlempar ke Rp 3000, Harga Koin Kripto Ini Diramal Bisa Jadi Kuda Hitam Saat Pasar Kembali Bullish
Selain melakukan pemeriksaan identitas penghuni kos, petugas juga memastikan administrasi kependudukan dan kelengkapan dokumen lainnya sesuai prosedur.
Razia ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama di lingkungan pemukiman yang sering digunakan sebagai tempat indekos. Operasi berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami bersama Satpol PP juga kepolisian, berencana untuk terus meningkatkan patroli guna mencegah potensi pelanggaran di tempat-tempat kos lainnya, terutama di bulan suci ini,” tegas Boedi. (Firgiawan)