Juru Parkir Resmi di Perkotaan Garut Akan Pakai Rompi, Pembeda dengan Parkir Liar

juru parkir
Juru parkir saat menjaga kendaraan di jalur perkotaan Kabupaten Garut, Jumat 21 Maret 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Area perkotaan Garut masih dalam tahap penataan. Setelah menata pedagang kaki lima (PKL), area parkir di Jalan Ahmad Yani pun dilakukan penataan.

Tidak hanya area, juru parkir di Jalan Ahmad Yani akan di-upgrade. Nantinya, petugas parkir resmi akan menggunakan rompi berbeda dengan petugas parkir liar.

Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan, petugas atau juru parkir resmi sudah memiliki surat tugas.

Baca Juga:Siap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang TersediaDestinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan Lokasinya

“Yang pertama, yang resmi itu ada surat penugasan dari kantor, rompinya pun beda. Insyaallah akan kita bedakan dalam beberapa waktu ini, ada semi batikan,” ucapnya, Jumat 21 Maret 2025.

Ia menuturkan, area parkir di wilayah perkotaan sudah sesuai penlok parkir, seperti Jalan Ahmad Yani sampai Pasar Baru, kemudian Jalan Ciledug, dan Jalan Cikuray.

Selain tempat-tempat tersebut, ketika ditemukan area parkir berarti liar. “Makanya kita mempergunakan rambu-rambu larangan parkir,” katanya.

Satria mengatakan, petugas parkir yang tercatat di wilayah perkotaan Garut 200 orang. Dalam satu lokasi parkir, diisi beberapa petugas.

Para petugas bergirilan jaga parkir. “Makanya spot-nya dibagi-bagi, ada yang dua sampai tiga orang,” katanya.

Kaitan dengan masih banyaknya parkir liar, pihaknya hanya mengimbau tidak parkir. Itu kenapa pihaknya memasang rambu larangan parkir. (Agi Sugiana)

0 Komentar