Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Jalan Nasional di Ciamis Banyak Lubang: Berpotensi Mengganggu Arus Lalu Lintas

Jalan Nasional di Ciamis Berlubang
Jalan Nasional di Ciamis berlubang dipasang ban bekas untuk tanda, Jumat (21/3/2025). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Jalan Nasional III Imbanagara di Kabupaten Ciamis kembali menjadi perhatian masyarakat karena adanya kerusakan berupa lubang di jalan tersebut.

Untuk mencegah kecelakaan, warga setempat melihat bahwa ban bekas dipasang di atas lubang sebagai tanda peringatan bagi pengendara.

Meskipun demikian, warga Ciamis, Rangga (20), mengungkapkan bahwa tidak ada yang tahu siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan ban bekas tersebut.

Baca Juga:Tampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas SpanyolTim VR46 Racing Akui Kehebatan Marc Marquez, Rekor Valentino Rossi Terancam Disalip The Baby Alien!!

Meskipun telah dipasang tanda berupa ban bekas, warga setempat, seperti Rangga, berpendapat bahwa tanda tersebut bisa membahayakan pengendara.

“Jalan Nasional Imbanagara merupakan jalur cepat, dan pengendara yang tidak terbiasa melewati jalan tersebut bisa terkejut dengan keberadaan ban bekas yang dipasang sebagai peringatan,” ucapnya.

Rangga pun mengusulkan agar pihak terkait segera memperbaiki lubang yang ada di jalan tersebut.

Selain itu, seorang warga lainnya, Ujang (37), mengatakan bahwa lubang jalan di lokasi tersebut sudah ada sejak lama. Namun, baru-baru ini lubang tersebut menjadi lebih besar dan dipasangi ban bekas.

Ujang juga mengingatkan bahwa sebelum pemasangan ban bekas, sempat terjadi kecelakaan akibat pengendara motor yang terjatuh karena terkena lubang tersebut.

“Saya tidak mengetahui secara pasti kondisi korban kecelakaan karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Imam Cahyono, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, mengingatkan agar para pemudik berhati-hati saat melintasi jalan yang rusak, karena kecelakaan akibat jalan berlubang tidak dapat menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Baca Juga:Jelang Formula 1 GP Tiongkok, Lando Norris Beri Pesan Khusus: McLaren Harus Tetap Fokus Pengembangan MobilChelsea, Arsenal dan Liverpool Berebut Tanda Tangan Pemain River Plate Franco Mastantuono

“Kecelakaan seperti itu dianggap sebagai kecelakaan tunggal, sehingga tidak dijamin oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang mengatur tentang Santunan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” jelas dia.

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), sebuah dokumen perencanaan keselamatan yang mengatur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan selama 20 tahun ke depan.

Rencana ini menjadi acuan bagi berbagai pihak, seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih baik. RUNK LLAJ juga mencakup lima pilar keselamatan yang meliputi sistem keselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan.

0 Komentar