JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tiga mahasiwa, yaitu Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.
Gugatan itu terkait terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri calon legislatif terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain.
Baca Juga:Buka Puasa Bersama dan Aksi Sosial, Keindahan Ramadan Bikers Honda di GarutPesan Khusus Wamendagri Bima Arya untuk Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi: Jangan Terjebak Seremonial
Seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.
Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials).
Demikian Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Gugatan itu dikabulkan melalui sidang yang digelar pada Jumat (21/3/2025). Dalam amar putusannya MK menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”
3. Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
(Permana)