BANJAR, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kado istimewa bagi masyarakat melalui penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor.
Kepala P3DW Kota Banjar Benny Suranata mengatakan, kebijakan itu merupakan relaksasi penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Barat.
“Gubernur Jawa Barat memberikan keringanan bagi masyarakat Jabar dan ini merupakan kado lebaran istimewa. Berlaku mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ucapnya, Rabu 19 Maret 2025.
Baca Juga:Siap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang TersediaHonorer Kota Banjar Ikut Unjuk Rasa di Jakarta, Perjuangkan Pengangkatan CASN dan PPPK
Dikatakannya, potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Banjar mencapai 66.700 kendaraan. Sejauh ini, pajaknya baru tercapai sekitar 19 persen.
Dia berharap penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Jawa Barat. Wajib pajak hanya cukup membayar pajak satu tahun ke depan.
“Ini upaya Pemprov Jabar dan masih mendengar keinginan dari masyarakat, sehingga Gubernur Jawa Barat mengabukan keinginan tersebut,” terangnya.
Lanjut dia, penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor berlaku untuk semua plat nomor kendaraan, baik hitam, putih, kuning bahkan plat merah.
“Gubernur sudah memberikan keringanan, maka harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Jabar,” ujarnya.
Ketika penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor selesai, dan masih ada masyarakat yang belum memanfaatkan sangat rugi. Harus benar benar dimanfaatkan. (Anto Sugiarto)