Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Pengaduan Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya Undang Sudiarto, menambahkan, pihak pengusaha diwakili oleh general manager, sudah menandatangani surat pernyataan.
“Surat pernyataan mengakui bahwa benar tokonya belum memiliki dokumen perizinan. Dan secara mandiri akan menutup dan tidak akan membuka toko dan melakukan transaksi jual beli sampai semua perizinan terpenuhi dan lengkap,” ungkap dia. (dik)