Belum Melengkapi Izin, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Minta Minimarket KTT Cipasung Tutup

Minimarket KTT Cipasung
DITUTUP. Anggota Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya saat mengawasi dan meninjau lokasi Minimarket KTT Cipasung yang perizinannya belum lengkap. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya menutup Minimarket KTT Cipasung di Jalan Raya Timur, Desa Cipakat Kecamatan Singaparna karena belum memiliki izin, Rabu (19/3/2025).

Pihak pengusaha yang diwakili oleh general manager minimarket sudah menandatangani surat pernyataan yang berisi mengakui bahwa benar tokonya belum memiliki dokumen perizinan. Sehingga, secara mandiri akan menutup dan tidak akan membuka toko serta melakukan transaksi jual beli sampai semua perizinan terpenuhi dan lengkap.

Kasat Pol-PP Kabupaten Tasikmalaya Roni AKS mengatakan, berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya minimarket yang belum berizin di wilayah Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Satpol-PP melakukan pengawasan.

Baca Juga:Upaya Wujudkan Kesetaraan Gender, Arip Rachman Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan PerempuanPDI Perjuangan Usung Ai Diantani sebagai Cabup di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Popularitas Tinggi Jadi Alasannya

“Kami dari Satpol-PP memerintahkan anggota untuk koordinasi dengan dinas teknis yaitu dinas perizinan, PUPR dan Indag, untuk melakukan pengawasan,” terang Roni, kepada wartawan.

Menurutnya, hasil dari pengawasan tersebut, terbukti minimarket KTT Cipasung tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang sah, sehingga tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

“Untuk konsekuensinya karena tidak mempunyai perizinan, maka minimarket tersebut harus memberhentikan kegiatan usahanya secara mandiri,” ungkap dia.

Menurutnya, jika pihak minimarket tidak menutup usahanya secara mandiri, Satpol-PP akan menutupnya secara paksa. Jadi sambil menunggu proses perizinan ditempuh, jangan buka atau beroperasi dulu.

“Kalau tetap bandel tidak menutup, berarti kami akan membuat surat teguran untuk menutup. Kalau misalnya sudah ditegur satu sampai tiga kali tidak tutup maka kami akan mengeluarkan surat instruksi menutup permanen secara paksa,” tegas Roni.

Jadi tahapan sekarang ini, terang Roni, adalah pengusaha minimarket harus menutup secara mandiri, dan harus menempuh proses perizinan sampai lengkap.

“Kita juga mengeksekusi atas rekomendasi daripada hasil pengawasan tim, yaitu berita acara pengawasan itu nanti ditandatangani oleh semua pihak baik Satpol-PP, Indag, PUPR dan dinas perizinan,” paparnya.

Baca Juga:Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia Bicara Soal PSU Kabupaten Tasikmalaya: Siap Totalitas Menangkan Iwan-DedeKetum Golkar Bahlil Lahadalia Safari Ramadan di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, Bantu Pembangunan Asrama Putri

Adapun untuk jenis perizinannya, tambah Roni, belum diketahui apakah izin perdagangan atau tata ruangnya. “Yang jelas kami masih melakukan koordinasi dengan tim teknis kita dengan Indag, PUPR dan Perizinan,” tambah dia.

0 Komentar