Upaya Wujudkan Kesetaraan Gender, Arip Rachman Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Arip Rachman
Anggota DPRD Jabar, H Arip Rachman melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Desa/Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 15 Maret 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Jawa Barat, H Arip Rachman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, sebagai bagian dari upaya mengurangi ketidakadilan gender yang masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga:PDI Perjuangan Usung Ai Diantani sebagai Cabup di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Popularitas Tinggi Jadi AlasannyaKetum Partai Golkar Bahlil Lahadalia Bicara Soal PSU Kabupaten Tasikmalaya: Siap Totalitas Menangkan Iwan-Dede

Masalah ketidakadilan gender, seperti marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, serta beban kerja yang timpang. Masih banyak menimpa perempuan, baik yang berasal dari kalangan bawah, pendidikan terbatas, maupun yang hidup dalam kondisi sosial ekonomi yang sulit.

“Hal ini menjadikan pemberdayaan perempuan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kesetaraan dan menghapus diskriminasi berdasarkan jenis kelamin,” kata dia.

Pemberdayaan perempuan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perempuan dalam berbagai aspek, seperti berpartisipasi aktif dalam pembangunan, baik sebagai perencana, pelaksana, maupun pengawas kegiatan.

Selain itu, lanjut dia, pemberdayaan juga mencakup peningkatan peran perempuan dalam kepemimpinan, serta kemampuan mereka dalam mengelola usaha, baik di skala rumah tangga maupun industri besar.

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menunjukkan angka yang mengkhawatirkan terkait kekerasan terhadap perempuan, seperti 9.821 kasus perkawinan anak pada 2020, serta 1.239 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun yang sama.

Selain itu, terdapat 48 kasus human trafficking pada 2020. Di tahun 2021, tercatat 1.749 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTP PPA), yang memberikan layanan perlindungan korban, rehabilitasi, serta koordinasi antar pemangku kepentingan.

Baca Juga:Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Safari Ramadan di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, Bantu Pembangunan Asrama PutriPrediksi AC Milan vs Como di Liga Italia: Menanti Kembali Magis Christian Pulisic

Sosialisasi yang dilakukan juga menggarisbawahi pentingnya kampanye kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu, sistem pelaporan kekerasan telah disediakan melalui aplikasi SIPESAT PPA, yang memanfaatkan teknologi digital berbasis android.

“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kekerasan, mendapatkan layanan konsultasi, serta menerima bantuan hukum secara cepat, tepat, dan efisien,” jelasnya.

0 Komentar