GARUT, RADARTASIK.ID – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang ditunggu pekerja. Pembayaran THR ini wajib dibayarkan perusahaan di momen hari raya Idul Fitri.
Disnakertrans Kabupaten Garut pun telah menyiapkan posko untuk pengaduan mengenai pembayaran THR. Dikhawatirkan ada perusahaan yang tak membayarkan THR.
“Kita sudah membuka posko terkait pengaduan pembayaran THR itu ada di pengawasan dan Disnaker, jadi ada dua tempat,” Kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut Muksin, Selasa 18 Maret 2025.
Baca Juga:Siap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang TersediaPelayanan RSUD dr Slamet Garut Jadi Sorotan, Wakil Bupati: Service Excellence Penting!
Ia menyebut, Tunjangan Hari Raya (THR) ini merupakan satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan terhadap karyawan atau pekerjanya.
Kata dia, ketika perusahaan tidak membayar THR karyawannya, akan dikenakan sanksi. “Itu ada sanksi, nanti penyelidikan, kemudian nanti dibuktikan oleh wasnaker. Kalau terbukti nanti ada sanksi,” katanya.
Muksin mengatakan, pembayaran THR harusnya sudah mulai bisa dibayarkan perusahaan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal satu minggu sebelum Idul Fitri.
Besaran THR, kata Muksin, satu kali gaji untuk pekerja atau karyawan yang sudah satu tahun bekerja. Sementara yang belum satu tahun tergantung kebijakan perusahaan.
“Itu kebijakan dari perusahaan saja, nanti juga ada pertimbangan bagaimana perjanjian bersamanya,” pungkasnya. (Agi Sugiana)