Kasus ini mencuat setelah seorang pencari kerja melaporkan adanya permintaan uang jaminan sebesar Rp1,5 juta sebagai syarat diterima bekerja.
Disnaker mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik rekrutmen yang tidak sesuai aturan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. (Ayu Sabrina)