Cecep Nurul Yakin: Bukan Digagalkan MK, Tapi Ada Tindakan yang Tidak Fair terhadap Publik!

Psu pilkada kabupaten tasikmalaya, cecep asep
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Calon Bupati Tasikmalaya H Cecep Nurul Yakin menanggapi adanya pernyataan bahwa Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akibat digagalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya rasa adanya pernyataan itu (digagalkan MK, Red) perlu direvisi. Sebab keputusan MK itu final dan mengikat. Dan tidak mungkin MK itu masuk ke ranah politis atau cawe- cawe soal keputusannya,” ujar H Cecep Nurul Yakin kepada Radar, pada Selasa 18 Maret 2025.

Hal ini menanggapi adanya pernyataan dari Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto, bahwa dirinya tidak bisa menjadi bupati kembali karena digagalkan MK.

Baca Juga:Dinilai Tidak Transparan, Proyek Pembangunan Kantor Bank Mandiri Digeruduk LagiKabar Baik, 100 CPNS dan 150 PPPK di Kota Tasikmalaya Segera Diangkat Tahun ini

Pernyataan itu diungkapkan H Ade Sugianto saat menghadiri peringatan malam Nuzulul Quran di Masjid Baiturrahman, pada Minggu 16 Maret 2025.

Menurut Cecep, pernyataan tersebut seakan mendeskriditkan MK. Seolah MK telah ikut campur dalam proses politik saat memutuskan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

“Justru hasil MK yang memutuskan PSU bagi warga Kabupaten Tasikmalaya itu menjadi bukti adanya tindakan tidak fair, dan telah membohongi publik. Artinya telah terjadi main-main dalam menerjemahkan aturan masa jabatan,” terangnya.

Wakil Bupati Tasikmalaya itu juga mengingatkan jika PSU ini merupakan catatan demokrasi yang baik bagi warga Kabupaten Tasikmalaya. Dimana, dengan PSU menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih bisa ditegakkan.

“Saran saya, khususnya bagi penyelenggara pilkada harus menjadi bahan evaluasi dan instropeksi dengan dilaksanakannya PSU ini. Karena kelalaiannya membuat publik Tasikmalaya dirugikan,” katanya dengan nada tegas.

Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat untuk bersyukur dan antusias mengikuti PSU yang akan diselenggarakan pada 19 April 2025.

“PSU ini jadi bukti bahwa Pilkada serentak kemarin ada tindakan atau perbuatan yang mengutak-atik aturan hukum. Dan itu disahkan serta diputuskan oleh MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” paparnya.

Baca Juga:Kekuatan Jejaring Primajasa Bisa Menjadi Penentu Kemenangan Cecep-Asep di PSU Tasikmalaya 2025!Wali Kota Tasikmalaya Perintahkan Dinas Bergerak, Pemkot Tidak Akan Diam Jaga Ketertiban Jalan HZ Mustofa

Cecep pun mendorong publik Kabupaten Tasikmalaya harus bisa memahami serta mengerti adanya Pilkada ulang ini. Bukan menframing seakan ada kezaliman terhadap salah satu pasangan calon.

” Mari kita laksanakan PSU ini dengan cara baik. Sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Saya yakin publik telah sadar dan paham, kenapa bisa terjadi pilkada ulang,” tegasnya.

0 Komentar