Pensiunan Tuntut Pesangon, PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran dan Pemkab Akan Selesaikan Hak Pegawai

Pdam tirta prabawa
Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Agus Teguh bertemu dengan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, Senin 17 Maret 2025. (Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Enam pegawai PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran yang sudah purna bakti menuntut pembayaran pesangon.

Perusahaan daerah itu pun memberikan jawaban terkait persoalan itu.

Berdasarkan keterangan, keenam pegawai tersebut pensiun pada tahun 2023 dan 2024. Sebelumnya mereka adalah karyawan PDAM Ciamis.

Setelah ada penyerahan aset dari Pemkab Ciamis kepada Pemkab Pangandaran, mereka jadi pegawai PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaTahun Ini, Tak Ada Penambahan Kuota Pupuk Subsidi di Pangandaran

Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Agus Teguh Suryaman mengatakan, sudah menyampaikan permasalahan sebenarnya mengenai pesangon yang dituntut eks pegawai kepada Bupati Pangandaran Citra Pitriyami.

Menurut Agus, keenam pensiunan tersebut terhitung masa bhaktinya baru tiga dan empat tahun di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran. Paling lama di PDAM Tirta Galuh Ciamis.

“Kita sudah berkomitmen membayar sesuai masa bakti mereka di Pangandaran, dan itu dianggap fair. Sementara untuk masa bakti sebelum ke Pangandaran, harusnya menjadi tanggungan PDAM Ciamis,” ujarnya.

Ia mengatakan, Bupati Pangandaran sudah menerima keterangan soal permasalahan pesangon.

Rencanannya bupati akan komunikasi langsung dengan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya untuk menyelesaikan masalah itu.

“Saya sudah menindaklanjuti dengan PDAM Ciamis dan sudah ada kesepahaman, bahwa okelah masa pengabdiannya dibagi,” ucapnya.

Ia mengatakan, dari enam pegawai itu ada dua staf dan sisanya setingkat kasubag. “Kemarin juga sudah ada yang dicicil (dibayarkan),” ujarnya.

Dalam penyerahan aset PDAM dari Ciamis ke Pangandaran beberapa tahun lalu, memang tidak dicantumkan soal hak dan kewajiban pegawai PDAM.

Baca Juga:Diskopdagin Uji Takar Minyak Goreng Kemasan di Pangandaran, Hasilnya MengejutkanGali Lobang Tutup Lobang, Pemkab Pangandaran Melakukan Pinjaman Jangka Pendek Rp 140 Miliar

Bupati Pangandaran Citra Pitriami mengatakan akan berkomunikasi langsung dengan Bupati Ciamis untuk menuntaskan hal itu.

“Sebenarnya PDAM Pangandaran sudah bersurat ke PDAM Ciamis, mereka sudah memberikan ruang. Cuma belum ada perintah dari bupati Ciamis, makanya tugas saya berkomunikasi dengan bupati Ciamis,” ucapnya.

Citra mengatakan, PDAM Pangandaran sudah mencicil pembayaran. Itu menunjukan itikad baik untuk membayar kewajiban.

“Sebagian lagi bukan tanggung jawab kita, masa baru beberapa tahun bekerja di Pangandaran lalu harus membayar pensiunan,” jelasnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar