GARUT, RADARTASIK.ID – Eks karyawan pabrik bulu mata sedikit bernafas lega. Itu karena Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dicairkan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut Muksin bersyukur eks karyawan sudah mulai mendapatkan haknya secara bertahap.
“Alhamdulilah untuk jaminan yang dari BPJS (Ketenagakerjaan), khususnya Jaminan Hari Tua itu sudah mulai (diberikan) dari dua hari lalu. Kemudian sekarang dilanjut sampai tanggal 19. Mudah-mudahan besok juga sudah bisa selesai,” ucapnya, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:Siap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang TersediaRibuan Orang di Garut Kehilangan Pekerjaan, Karyawan Pabrik Bulu Mata Berharap Haknya Segera Dibayar
Ia menyebut memang baru Jaminan Hari Tua yang bisa dicairkan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih ada proses yang harus diselesaikan eks karyawan pabrik bulu mata.
Salah satunya, kata Muksin, mereka harus mendaftar di aplikasi siap kerja. Kemudian nantinya diterbitkan AK1 atau kartu kuning.
“Nanti terbit kartu AK1, statusnya dijadikan pencari kerja. Nanti bisa di-clam-kan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” katanya.
Selain itu, untuk lainnya seperti upah memang belum dicairkan. Pihaknya akan melakukannya secara bertahap. “Terpenting para eks karyawan ini statusnya tidak menggantung dan ada kepastian,” katanya.
Ia menyebut, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan nantinya bisa untuk menyaluran pekerjaan. Selama enam bulan dilakukan monitoring.
Kemudian, penyaluran tenaga kerja bisa ke perusahaan di Kabupaten Garut. “Iya kalau dilihat nanti potensinya, kemudian karena kan mereka sekarang itu dihimbau untuk membuat AK1 bahwa dia itu pencari kerja,” katanya.
Risna, salah seorang pengurus KASBI di pabrik bulu mata mengaku senang karena BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan. “JHT ini kan uang kita, jadi semestinya harus segera diberikan,” katanya.
Baca Juga:Jerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba TutupWakil Bupati Garut Putri Karlina Sikapi Aksi Sweeping, Menitikan Air Mata Ketika Berbicara Hal Ini
JHT membuatnya sedikit bernafas lega. Sebab saat sudah kena PHK massal belum ada biaya untuk menopang kehidupan keluarga.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu. Tapi ia berharap hak-hak lainnya bisa segera dibayarkan. (Agi Sugiana)