CIAMIS, RADARTASIK.ID – Realisasi penyetoran hasil pungutan retribusi parkir di Kabupaten Ciamis, Maret 2025 baru mencapai Rp 289.730.000 atau sekitar 20,65 persen dari target yang ditetapkan.
Pungutan retribusi ini mencakup berbagai jenis parkir, yaitu parkir berlangganan, parkir konvensional, dan retribusi pelayanan tempat parkir khusus.
Target retribusi parkir untuk tahun 2025 terdiri dari tiga kategori utama, parkir berlangganan sebesar Rp 150 juta, parkir konvensional sebesar Rp 1,2 miliar, dan retribusi pelayanan tempat parkir khusus sebesar Rp 53 juta, dengan total target mencapai Rp 1,403 miliar.
Baca Juga:PDI Perjuangan Usung Ai Diantani sebagai Cabup di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Popularitas Tinggi Jadi AlasannyaKetum Partai Golkar Bahlil Lahadalia Bicara Soal PSU Kabupaten Tasikmalaya: Siap Totalitas Menangkan Iwan-Dede
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dedi Iswadi, menjelaskan bahwa pencapaian retribusi parkir hingga saat ini baru mencapai 23,81 persen untuk parkir berlangganan, 20,39 persen untuk parkir konvensional, dan 17,68 persen untuk parkir tempat khusus.
“Penurunan hasil retribusi ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain cuaca buruk dan hilangnya potensi parkir di Alun-Alun Ciamis akibat pembangunan gedung food court,” ungkapnya.
Salah seorang juru parkir di Pasar Manis Ciamis, Agus menyampaikan bahwa hasil setorannya kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis masih sekitar Rp 65 ribu per hari.
Agus juga mencatat bahwa pasar saat ini belum seramai tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang, kami hanya bisa setor ke Dinas Perhubungan pada siang hari. Dulu, kami bisa setor hingga pukul 18.00 WIB, namun sekarang hanya sampai pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.
Selain itu, penurunan ini juga dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah parkir berlangganan yang masa aktifnya sudah habis. Beberapa pelanggan yang parkir dengan tarif berlangganan, setelah masa aktif selesai, terkadang memberikan sumbangan secara sukarela, meskipun jumlahnya tidak mencakup biaya retribusi penuh.
“Kadang, pelanggan memberi Rp 1.000 meskipun parkir berlangganan sudah habis pada tahun 2024,” tambah Agus.
Dengan pencapaian yang masih rendah ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan mengatasi penyebab penurunan penghasilan retribusi parkir demi mencapai target yang telah ditetapkan untuk tahun ini. (riz)