BANJAR, RADARTASIK.ID — Koordinator Kota atau Korkot PKH Banjar Rahmat Dianto mewanti-wanti anggotanya tak melakukan pemotongan bantuan dalam bentuk apapun kepada penerima manfaat.
“Mudah-mudahan nggak ada potongan. Masa dipotong (bantuannya), itu kan bagi penerima manfaat,” ucapnya, Minggu 16 Maret 2025.
Dia mengimbau petugas yang melakukan pendataan tidak melakukan pemotongan bantuan dalam bentuk apapun. Jika kedapatan, maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:Siap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang TersediaMetrologi Legal Kota Banjar Lakukan Pengujian Minyak Kita, Ini Hasilnya
“Sikat, selesaikan secara adat hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, tidak hanya dari internal, tapi juga eksternal Korkot PKH Banjar. Jika kedapatan melakukan pemotongan maka akan diproses hukum.
“Karena hal itu sudah melanggar hukum. mengambil hak orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, demi kepentingan pribadi,” katanya.
Pihaknya tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang melakukan pemotongan bantuan akan dilaporkan dan diproses hukum.
“Jika melanggar hukum harus diproses karena sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus ditindak,” ujarnya. (Anto Sugiarto)