Camat Ciawi Dilaporkan ke Panwaslu, Buntut Dugaan Penggiringan Kader Posyandu?

GMPD melaporkan camat ciawi
GMPD melaporkan Camat Ciawi, Winardi, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, ke Panwascam Ciawi, Jumat 14 Maret 2025. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Camat Ciawi, Winardi, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Ciawi.

Ia dituding tidak netral setelah beredarnya rekaman suara dirinya di media sosial.

Dalam rekaman itu Winardi diduga melakukan penggiringan kader posyandu kepada salah satu calon.

Baca Juga:Punya Banyak Aset Tanah di Tasikmalaya, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Miliki Total Harta Kekayaan SeginiMau Jemur Baju Takut Hujan? Ini Dia Prediksi Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini Kamis 13 Maret 2025 Menurut BMKG

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), Dedi Supriadi, menuturkan pelaporan itu ia lakukan pada Jumat (14/3/025).

Barang bukti yang disertakan adalah rekaman yang berasal dari Tiktok.

Yaitu rekaman pembicarannya dengan para kader posyandu. Juga disertakan klarifikasi camat Ciawi saat audiensi, serta bukti lainnya.

“Kami melaporkannya tanggal 14 Maret kemarin, (setelah) dirasa persyaratan cukup untuk ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Dedi Kepada Radar, Minggu 16 Maret 2025.

Dedi meyakini, Gakkumdu beserta para ahli terkait akan sepakat bahwa rekaman itu adalah suara Camat Ciawi dengan substansi narasi membujuk.

Kemudian, mempengaruhi, serta mengajak kepada kader posyandu se kecamatan Ciawi untuk memilih calon bupati dari kalangan perempuan.

Menurutnya, Gakkumdu lebih paham regulasi. Demi rasa keadilan di tengah tengah masyarakat, pengaduan itu harus ditindaklanjuti.

Apalagi ada undang-undang dan aturan yang sangat jelas mengatur tentang pelanggaran kampanye seperti itu.

Baca Juga:Apa Penyebab Hujan Es di Tasikmalaya?Harga Bitcoin Hari Ini Mulai Naik Lagi, Tren Jangka Panjang atau Rebound Sementara?

“Dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, artinya harus sadar diri sebagai ASN yang notabene abdi negara, pelayan rakyat. Jangan ikut-ikutan politik praktis,” tegasnya.

Adapun bantahan yang disampaikan Winardi, lanjut dia, hal itu sudah menjadi hak yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Namun tidak akan mengugurkan pengaduan yang sudah dibuat.

GMPD mengacu pada alat bukti. Apalagi Winardi juga tidak membantah adanya peristiwa itu.

Terpisah, ketua Panwascam Ciawi, Dodi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari GMPD. Pengaduan diterima pada hari Jumat 14 Maret 2025. Seluruh isi laporan dan bukti yang disertakan juga telah dicatat.

“Tinggal penyebaran pemanggilan untuk yang terlapor. Rencana hari Senin baru diberikan suratnya, kemudian hari selasa dipanggil. Camat, kapus dan perwakilan kader posyandu,” katanya.

Setelah ada pemanggilan serta klarifikasi semua terlapor selesai dan lengkap, kata dia, barulah dilaksanakan pleno di tingkat kecamatan.

0 Komentar