Menakar Program Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Ciamis Belum Mendapatkan Petunjuk Teknis  

Koperasi Desa Merah Putih
BERDIRI. Beberapa Ruko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mekarsari yang tidak berjalan, kemarin. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Presiden Prabowo Subianto mulai fokus dalam membangun desa. Salah satunya meluncurkan 70 ribu unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Anggaran yang dibutuhkan dalam program ini mencapai Rp 350 triliun.

Anggaran tersebut berdasarkan hitungan Rp 5 miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih dalam memulai operasional dalam membantu UMKM, mengelola gerai sembako dan lainnya.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis Adang Hartono mengatakan, soal Koperasi Desa Merah Putih sejauh ini belum menerima aturan dari Menteri Koperasi.

Baca Juga:Prediksi Mainz 05 vs Freiburg di Bundesliga: Tuan Rumah Masih Sulit Dikalahkan, Jaga Posisi KlasemenPrediksi QPR vs Leeds United di Championship: Jaga Peluang Raih Gelar Juara Championship

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Ciamis sedang menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. “Kita belum menerima bahan juklak dan juknis tentang Koperasi Desa Merah Putih. Masih menunggu juklak-juknis dari Kementerian Koperasi,” katanya kepada Radar, Jumat (14/3/2025).

Senada, Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi menyampaikan memang nanti ada program terbaru dari Presiden Prabowo Subianto yaitu Koperasi Desa Merah Putih. Akan tetapi saat ini pihaknya belum menerima aturan regulasi.

“Sehingga apakah nantinya Koperasi Desa Merah Putih bergerak penyuplai ketahanan pangan, membantu UMKM, menjual sembako, dan lainnya menunggu regulasi,”ujarnya.

Pengamat Pembangunan Desa Yoyo Sutarya menjelaskan, adanya program Koperasi Desa Merah Putih seharusnya Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat membantu peningkatan sumber daya manusia (SDM) di desa. Sebab, jangan sampai kasusnya seperti program Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru.

“Koperasi Desa Merah Putih perlu memerlukan pengurus yang memiliki SDM mumpuni, sehingga dapat melakukan pengelolaan transparan agar tak gagal seperti KUD zaman presiden Soeharto,” katanya.

“Kemudian jangan sampai juga terkesan mati suri seperti program BUMDes,” sambungnya.

Lebih lanjut, Koperasi Desa Merah Putih ini pemerintah harus membuat instrumen baru untuk pengawasan, bisa lewat Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa.

Baca Juga:Prediksi Galatasaray vs Antalyaspor di Liga Turki: Amankan Posisi Puncak, Awas Terpeleset!!Ai Ogura Tatap GP Argentina Penuh Optimis, Debutnya di MotoGP Disebut Seperti Marc Maquez pada 2013

Kemudian melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pemerintahan Prabowo harus membuat instrumen baru atau pembenahan dan perbaikan dalam pengawasannya. Kalau tidak kita sebagai masyarakat takut seperti dana desa terjadi, seperti jadi ajang bancakan antara oknum dan lingkaran pemerintah desa,” ujarnya.

0 Komentar