TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menjelang Idulfitri, umat muslim di Kota Tasikmalaya diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Berdasarkan estimasi yang ada, potensi zakat fitrah yang akan terhimpun di Kota Santri ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 27,5 miliar.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya, H Nasihin, menerangkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan berbagai lembaga keagamaan setempat untuk mempersiapkan proses pengumpulan zakat.
Baca Juga:Di Ciawi Tasikmalaya, Remaja Tertusuk Pedang Saat Melerai Pertengkaran Orang Tuanya Perkara Masakan Buka PuasaMeski Diprotes dan Syarat Izin Kadaluarsa, Proyek Pembangunan Kantor Bank Mandiri Tasikmalaya Tetap Berjalan
Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya setara dengan beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Jika dihitung berdasarkan harga beras yang diperkirakan Rp 15.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah per jiwa yang harus dibayar dalam bentuk uang tunai adalah sekitar Rp 37.500.
Saat ini, jumlah umat muslim di Kota Tasikmalaya diperkirakan mencapai 734.000 jiwa. Dengan demikian, potensi zakat fitrah yang dapat dihimpun dari masyarakat diperkirakan mencapai Rp 27,5 miliar. ”Ya kurang lebih totalnya Rp 27,5 miliar kalau berupa uang,” katanya kepada Radartasik.id, Jumat (14/3/2025).
Dengan terkumpulnya zakat fitrah ini, diharapkan distribusinya dapat memberikan kebahagiaan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.H Nasihin juga mengimbau umat muslim untuk segera memenuhi kewajiban zakat fitrah sebelum akhir bulan Ramadan.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui pengurus masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat, mengingat zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Dalam hal distribusi, zakat fitrah yang terkumpul akan dibagikan kepada mustahik, yaitu mereka yang berhak menerima zakat.
Pembagian zakat akan dilakukan dengan komposisi 82,5 persen disalurkan ke wilayah setempat, 6,5 persen disetorkan ke UPZ tingkat kelurahan, 6 persen ke tingkat kecamatan, dan 5 persen ke tingkat kota.
Pembagian terbesar tentu akan diberikan kepada warga yang berada di wilayah sekitar.
Baca Juga:Pasar Dadakan Jalan HZ Mustofa Bakal Bikin Macet, Pengunjung Ingin Tertib, Pemkot Diminta Lakukan AntisipasiKuasa Hukum Pemilik Lahan Sengketa di Picung Kabupaten Tasikmalaya Angkat Bicara
Selain zakat fitrah, H Nasihin juga mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk menunaikan zakat mal. Sebab, setiap harta yang dimiliki oleh seorang Muslim, sebagian merupakan hak orang lain yang membutuhkan. (Rangga Jatnika)