TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan lebih sederhana.
Hal ini mengingat keterbatasan dan efisiensi anggaran pemerintah daerah. Selain itu tenggat waktu persiapan PSU yang hanya 60 hari juga sangat mepet.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa tahapan kegiatan dalam PSU akan disederhanakan.
Baca Juga:Punya Banyak Aset Tanah di Tasikmalaya, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Miliki Total Harta Kekayaan SeginiMau Jemur Baju Takut Hujan? Ini Dia Prediksi Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini Kamis 13 Maret 2025 Menurut BMKG
“Apalagi kegiatan-kegiatan seperti yang dilaksanakan di hotel seperti bimbingan teknis (bimtek) sekarang nyaris tidak ada. Semuanya disederhanakan, cukup melalui media zoom meeting,” kata Ami.
Selain itu, sosialisasi kepada pihak terkait dan masyarakat rencananya hanya akan dilakukan satu kali bersama para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan PSU.
“Yang lainnya sosialisasi bukan berbasis anggaran, jadi kita ke bawah nanti PPK dan PPS ikut mensosialisasikan tahapan PSU. Kami juga bekerja sama dengan pemerintahan kecamatan dan desa,” jelasnya.
Debat calon dalam PSU ini juga akan dilaksanakan satu kali dengan format yang lebih sederhana.
“Bisa tidak di hotel, tidak mengundang banyak orang. Kita bisa memaksimalkannya di online, live YouTube atau media sosial KPU. Apalagi sekarang dilarang juga menggunakan stasiun TV, karena kondisi kita juga disederhanakan,” tambahnya.
Meski demikian, Ami menegaskan bahwa KPU tidak dapat menghapus tahapan yang sudah diatur dalam regulasi sesuai surat dinas pelaksanaan dan tahapan PSU dari KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Seperti debat calon tetap dilaksanakan. Kita tidak bisa menghapusnya, paling formatnya yang disederhanakan. Misalkan pencalonan, tetap harus dilaksanakan, kita menyiapkannya jauh lebih sederhana daripada Pilkada serentak lalu,” ujarnya.
Baca Juga:Apa Penyebab Hujan Es di Tasikmalaya?Harga Bitcoin Hari Ini Mulai Naik Lagi, Tren Jangka Panjang atau Rebound Sementara?
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Sidiq, menambahkan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025, sementara penghitungan suara berlangsung mulai 19 hingga 25 April 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa calon yang mengikuti PSU, termasuk Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, wajib mengambil cuti saat kampanye.
Dalam PSU, KPU memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi kepada publik agar masyarakat mengetahui calon yang baru, jadwal kampanye, tahapan pemungutan suara, dan proses perhitungan suara.